Kapolres Tasikmalaya Kota Minta Pihak Sekolah Berperan Aktif Turut Mencegah Muridnya Terlibat Berandalan Bermotor (Geng Motor)

Desember 3, 2022

Tasikmalaya–  jurnalpolisi.id

Kenakalan remaja merupakan  perilaku yang menyimpang dari norma-norma dalam masyarakat, seperti  minum minuman keras,  balap liar, sex bebas, perilaku berandalan bermotor (Geng Motor) dan lain sebagainya.

Saat ini salah satunya adalah perilaku berandalan bermotor yang dilakukan pelajar (anak di bawah umur) di Kota Tasikmalaya yang beberapa waktu lalu meresahkan warga masyarakat Kota Tasikmalaya, bahkan bukan hanya bermotor dengan knalpot bising (bronx), terkadang sudah melakukan aksi pengrusakan atau penganiayaan.

Untuk mengatasi hal ini, tentunya bukan hanya tugas Polri semata, tapi seluruh elemen masyarakat dari mulai lingkungan keluarga (orang tua), lingkungan rumah (peran RT/RW, tokoh agama), termasuk pihak sekolah harus turut serta berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, Polres Tasikmalaya Kota dalam menanggulangi permasalahan Geng Motor selama ini telah melakukan berbagai upaya, baik bersifat pre-emtif atau pencegahan dengan himbauan-himbauan, ceramah di sekolah, kemudian dengan upaya preventif melalui patroli dan razia, dan upaya represif dengan penegakan hukum.

Namun dirasa hal tersebut masih belum maksimal, karena kurangnya peran dari lingkungan keluarga dan sekolah dalam mencegah anak-anaknya dan anak didiknya terjerumus dalam perilaku yang menyimpang seperti ikut dalam berandalan bermotor.

“Ya kalau anak masih sekolah, belum punya SIM (dibawah umur) dibiarkan melanggar aturan dengan mengendarai sepeda motor, kemudian dibiarkan keluyuran malam bahkan sampai dini hari, kan ini berarti malah secara tidak langsung menjerumuskan anaknya menjadi pelaku atau malah bisa menjadi korban pelanggaran / tindak pidana,” jelasnya.

“Melalui surat saya telah meminta kepada para Kepala Sekolah, agar pihak sekolah mengetatkan peraturan membawa sepeda motor ke sekolah bagi anak didiknya, sesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku, sepeda motor harus dilengkapi dengan spion, knalpot standar, memiliki SIM, membawa STNK dan memakai helm standar,” kata AKBP Aszhari, Jumat (02/12/2022) sore.

Dalam pelaksanaannya, pihak sekolah bisa berkoordinasi dengan Polsek di daerahnya masing-masing atau dengan Bhabinkamtibmas. Hal tersebut diharapkan bisa dilaksanakan secara terus menerus dan periodik guna meminimalisir para remaja terjerumus ke dalam perilaku berandalan bermotor.

“Oleh karena itu saya mohon, ayo kita sama-samalah menanggulangi berandalan bermotor (geng motor) ini, dari orang tuanya, pihak sekolah, pak RT/RW, tokoh pemuda, tokoh agama, untuk selalu mengingatkan dan menertibkan lingkungan sekitarnya agar anak-anak remaja ini tidak terjerumus dalam perilaku berandalan bermotor ini, jangan biarkan anak-anak kita jadi pelaku atau malah jadi korban Geng Motor,” tandas Aszhari.

Selanjutnya, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke 358 sekolah SMP dan SMA sederajat untuk turut serta mengawasi murid muridnya.

“Alhamdulilah penegasan kami mendapat respon positif dari pihak sekolah,” pungkasnya

(Levi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *