Kades Deling Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi APBdes 2021
Bojonegoro – jurnalpolisi.id
Setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang, hari ini Kejaksaan Negara Bojonegoro, telah menetapkan Netti Herawati, selaku Kepala Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, sebagai tersangka. Kamis (29/12/22).
Kepada awak media Jurnalpolisi.id Kepala Kejaksaan Negara Bojonegoro, Badrut Tamam, menuturkan jika penetapan tersangka ini setelah prose pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti oleh penyidik.
“Kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan selama 20 hari di lapas kelas II Bojonegoro,Sehingga dalam kasus ini Netti Herawati, dikenakan pasal 2, pasal 3, undang-undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 Th”, katanya.
Dalam kesempatan ini, Badrut Tamam, menegaskan jika dalam kasus dugaan korupsi oleh Netti Herawati, tidak sendiri atau ada pihak-pihak lain yang ikut serta dalam kasus ini.
“Ada pihak-pihak lainnya yang nanti kedepannya akan kita mintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Dari data yang dihimpun berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, lanjutnya, yang dilakukan oleh penyidik, bahwa dana yang dikelola 3.376.295.300 terhadap pembangunan sebanyak 16 kegiatan. Dari 16 kegiatan tersebut ada kerugian negara sebesar 480.507.551.
“Jadi ini dilakukan bersama-sama pihak lainnya dengan cara mengambil alih semua kegiatan pembangunan,” terangnya.
Selain itu tersangka NH bersama-sama dengan pihak lainnya telah memanipulasi SPJ. Adapun keuangan-keuangan yang masuk yang dikelola APBDes, Desa Deling, terdapat berbagai sumber yakni Dana Desa, maupun dana-dana hibah seperti BKD.
(SyailendraJurnalpolisi)