Ingkari Kesepakatan Denda Adat Susten Sesfaot Di Somasi Penasihat Hukum.
NTT- jurnalpolisi.id
Babak baru Susten Sesfaot Mantan Camat Kuanfatu Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur akhirnya di somasi Penasihat Hukum korban LM (36) ke Badan Kepegawaian Daerah karena dinilai telah mengingkar janji kesepakatan denda adat yang sedianya akan diselesaikan (10/11/2022) akhir pekan lalu.
Demikian dijelaskan Ridwan Tapatfeto. SH didampingi dua temannya Boi Benu. SH. MH, dan Yunus Benu. SH Jumat (09/12/2022) tadi pagi usai menyerahkan dokumen somasi kepada BKD bahwa dirinya dan teman-teman terpaksa memberikan somasi hukum kepada Susten Sesfaot melalui kantor BKD Timor Tengah Selatan karena dinilai telah mengingkari janji kesepakatan adat yang ditetapkan bersma untuk denda adat atas kesepakatan bersama dengan besaran nominal Rp.150 Juta dengan kesanggupan tahap pertama Rp.10 Juta belum jelas pertaggung jawabannya” Jelasnya.
Dikatakan bahwa dirinya dan teman-teman termasuk korban LM (36) dan keluarga merasa ditipu karena awal kesepakatan dirinya dan teman-teman tidak tidak dilibatkan tetapi ada surat pernyataan yang dipegang korban, selanjutnya komitmen yang bersangkutan pada saat dilakukan BAP di Kantor BKD September 2022 lalu justru tidak ditepai sampai saat ini sehingga terpaksa kita berikan somasi untuk yang bersangkutan bertanggung jawab.”Tambahnya.
Dengan demikian melalui somasi hukum ini kami meminta agar jika ada itikad baik dari Pak Susten dan keluarga untuk bertanggung jawab denan korban dan keluarga, tetapi jika demikian dalam perkembangan ternyata yang bersangkutan tidak mengindahkan somasi kami maka yang jelas kami akan bawah ke ranah hukum karena pada bulan November 2022 belum lama ini Jubir dari Susten Sesfaot menemui korban LM (36) untuk bertanggung jawab namun realisasinya tidak ada sampai hari ini.” Tutup Ridwan.
Sementara itu Kepala BKD Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur Musa Benu.SH ketika ditemui wartawan diruang kerjanya Jumat (09/12/2022) siang tadi membenarkan adanya somasi hukum yang ditujukan kepada Susten Sesfaot melalui BKD dengan meminta Susten Sesfaot bertanggung jawab atas kesepakatan penyelesaian denda adat yang ditentukan dan disepakati bersama.” Karanya.
Musa Benu lebih jauh menegaskan bahwa dalam isi somasi yang diberikan menegaskan agar Susten Sesfaot segera menepati janji kesepakatan penyelesaian denda adat bersama keluarga korban LM(36) dalam waktu bulan ini Desember 2022 karena jika tidak maka, dalam isi somasi mengganggap bahwa Susten telah menipu mereka sehingga persoalan ini akan dibawah ke ranah hukum pidana.”Katanya.
Terhadap persoalan ini tugas kami dari BKD sudah selesai dengan mencopot yang bersangkutan dari jabatanya sebagai camat, dan memberikan hukuman disiplin dengan turun eselon menjadi staf biasa lipat kertas dan atas surat namun untuk masalah somasi kami tidak terlalu ikut campur, tetapi jika tidak ditanggapi dan somasi dibawah keranah hukum dan BKD dibutuhkan dalam hal rekomendasi BAP awal kami siap membantu polisi penyidik.” Tutu Musa Benu.
RoyS/tim