Himbauan Satlantas Polres Bojonegoro terhadap Toko Variasi dan Bengkel Motor Tidak Layani Knalpot Brong, Jelang Libur Nataru
Bojonegoro – jurnalpolisi.id
Menjelang pergantian tahun, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro melalui Unit Keamanan dan Keselamatan(Kamsel) turun langsung ke sejumlah toko variasi dan bengkel motor mengimbau tidak melayani pemasangan knalpot brong, Jum’at(16/12/2022).
Kegiatan tersebut, dipimpin Kanit Kamsel, IPDA Eko Budi Cahyono beserta anggota Unit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro.Terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Lantas, AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, SIK, MAP mengatakan untuk menjaga Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Satlantas Polres Bojonegoro mengimbau kepada seluruh toko variasi dan bengkel motor untuk tidak melayani atau menjual knalpot brong.
“Hari ini Satlantas Polres Bojonegoro melaksanakan imbuan atau sosialisasi kepada pemilik toko variasi dan bengkel motor untuk tidak melayani atau menjual knalpot brong,” kata Kasat Lantas, AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady saat dikonfirmasi awak media ini.Lanjutnya, imbuan ini dengan tujuan untuk memberikan jaminan rasa aman dan nyaman serta ketertiban masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Knalpot brong dapat memancing situasi tidak kondusif dan dapat mengganggu atau meresahkan pengguna jalan lainnya. Ini upaya Satlantas Polres Bojonegoro memberikan rasa aman, nyaman menjelang Nataru,” ucapnya.Pihaknya juga menyampaikan juga bahwa pelarangan knalpot tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.
(Syailendra-jpn)