Himbauan Kapolres Mimika, Stop Bermain Petasan Meriam Pipa Spirtus

Mimika-  jurnalpolisi.id

Kepala Kepolisian Resort Mimika (Kapolres) AKBP I.Gede Putra S.I.K SH menghimbau kepada seluruh orang tua di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, agar sebaiknya melarang Anak untuk tidak bermain Petasan Meriam Pipa Spirtus, karena dapat membahayakan keselamatan Anak Anak atau orang lain disekitarnya.

“Kepada orang tua, agar sebaiknyan melarang Anak untuk tidak bermain Petasan Meriam Pipa Spirtus, karena dapat membahayakan keselamatan Anak Anak atau orang lain disekitarnya,” demikian himbau Kapolres Mimika, AKBP I.Gede Putra S.I.K SH untuk para orang tua atau ibu ibu di Kabupaten Mimika.

Selain berbahaya, juga mengganggu ketertiban umum akibat suara keras yang ditimbulkan. “Berbahaya juga, dan mengganggu ketertiban umum akibat suara keras yang ditimbulkannya,” begitulah himbauan lanjut Kepala Kepolisian Resort Mimika, AKBP I.Gede Saputra S.I.K, SH bagi orang tua yang punyak Anak.

Dihimbau juga kepada pemilik Kios atau Toko, agar tidak melayani Anak Anak yang membeli Spirtus demi keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama. “Kepada pemilik Kios atau Toko, agar tidak melayani anak anak yang membeli Spirtus demi keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama,” demikian kelanjutan Himbauan Saputra, kepada orang tua.

Menjelang hari Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 1 Januari 2023, maka Kepala Kepolisian Resort Mimika (Kapolres) mengeluarkan himbauan terhadap seluruh orang tua di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, untuk melarang anak anaknya agar tidak bermain Petasan Meriam Spirtus. Karena dianggap sangat berbahaya bagi keselamatan anak, serta mengganggu kenyamanan orang lain serta ketertiban umum.

Selain dari pada itu, para pemilik Kios atau Toko di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, diharapkan pula agar tidak melayani anak anak terkait dengan himbauan atau larangan tersebut guna keselamatannya, serta ketertiban dan kenyamanan bagi orang lain disekitarnya. Himbauan Kapolres Mimika AKBP I. Gede Putra, perlu ditindaklanjuti oleh para orang tua di Kabupaten Mimika, guna keselamat bagi anak anaknya.

Selain pemilik Kios dan Toko di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, para pemilik Bengkel Motor yang menambal BAN juga harus berhati hati dalam menggunakan Spirtus. Sebab, sangat memungkinkan anak anak itu datangi setiap pemilik Bengkel Motor Tambal Ban untuk kepentingan Petasan Meriam Pipa Spirtusnya. Untuk itu, setiap pemilik Bengkel Motor Tambal Ban dan Bengkel lainnya harus lebih berhati hati terhadap anak yang mendatangi Bengkel tersebut, demi keselamatannya.

Bila himbauan Kepala Kepolisian Resort Mimika (Kapolres) AKBP I. Gede Putra S.I.K SH tidak hiraukan demi keselamatan anak, lalu kemudian dapat membahayakan keselamatan anak maka harus ditindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Sebagai pimpinan Kepolisian dilingkup Polres Mimika, ketika mengeluarkan himbauan terhadap para orang tua di Kabupaten Mimika, maka segala bentuk resiko atau dampaknya sudah terfikirkan baik atau buruk terhadap anak serta Kamtibmas di Mimika. (K.K.M).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *