H.Dr Ahmad Suhaimi kepala BPN TALA  SERTIPIKAT HANYA ADA 1 YAKNI NOMOR 179 atas nama pemilik Candra Gojali.

Banjarmasin-jurnalpolisi.id

Menurut H.Dr Ahmad Suhaimi SH.MH,MM ketika dihubungi lewat telpon oleh yuday ketua forum jumpa pers Kalimantan selatan (FJPK) seminggu yang lalu dan sudah pernah diexsposkan oleh mas media ini.     Yakni terkait dengan adanya lahan yang telah menjadi objek sengketa   dan sampai saat ini lahan tersebut masih digunakan untuk kepentingan perusahaan Jafpa comffeed indonesia dari tahun 2017.

Yang jelas dari pihak Kami selaku penerbitt Sertipikat  bertanggung jawab atas terbitnya sertipikat nomor 179 tersebut.    Dan itu benar sertipikat asli yang dikeluarkan pihak kami BPN (Badan pertanahan nasional).Sekali lagi bahwa  tidak ada lagi sertipikat selain nomor tersebut.Karena tanah itu sudah berbentuk sertipikat berarti sah secara hukum milik nama yang tertera di sertipikat tersebut beber Suhaimi.

Dan kalau ada yang mengaku_ngaku selain nama Candra Gojali tersebut apalagi sudah terjual kepihak lain sementara sertipikat masih ditangan pemilik yang sah alias belum dijual atau ada sertipikat lain. itulah yang  dinamakan mafia tanah yang sedang menjadi pembicaraan hangat bahkan presiden sendiri mengatakan bahwa mafia tanah harus diberantas dibumi pertiwi ini, karena membuat permasalahan saja mempersulit masyarakat dan Alhamdulilah  sejak 4 Tahun ini sengketa tanah sudah bisa ditekan karena kalau dulunya mengukur pakai alat tradisional seperti pakai Depa dan meteran sekarang sejak 4 tahun yang lalu  sudah pakai Alat yang canggih yakni pakai Alat yang bernama JPS yang terhubung dengan satelit bahkan langsung tahu bahwa lahan tersebut termasuk kategori kegunaan untuk apa dipetanya tersebut kalau warna kuning berarti jelas lahan tersebut bisa digunakan bebas. Bukan lahan kawasan industri ,hutan lindung jelas Suhaimi.

Jadi terkait dengan objek  tanah yang sedang disengketakan oleh pihak Jafpa comfeed indonesia sangat tidak berdasar karena tanah tersebut sampai berita ini terexspose masih sah milik chandra gajali yang dikuasakan kepada pa Hernadi / koalisi LSM Kalimantan selatan yang saat ini sedang di tangani oleh .bahruddin / udin palui ketua LSM barisan anak bangsa anti kecurangan ( babak) di dampingi aliansyah cs
Dan pihak Jafpa comfeed waktu saat pertemuan pertama kalikan sudah mengakui bahwa tanah tersebut benar belum dibeli terkendala dengan harga yang berubah_rubah oleh sipemilik lahan tersebut yang awalnya 4 milyar setelah itu dinaikannya oleh dipemilik menjadi 5,5 Milyar ,ungkap pa Jumadhi,salah seorang  perwakilan dari perusahaan Jaffa comfeed Indonesia perwakilan Kalimantan selatan dikantornya dijalan murai Landasan ulin pekan lalu.Dan saya pernah ditunjuk menjadi Mediator ketika itu masih ditangani oleh pihak polda Kalsel. Beber suhaimi.

Besok ini adalah pertemuan yang kedua semoga menemui titik terang dan tidak ada permasalan lagi tentang objek tanah yang berada dikecamatan  Tambang ulang.tersebut harap bahruddin di dampingi Aliansyah selaku penanggung jawab dari surat kuasa atas tanah yang belum dibayar ganti rugikan oleh pihak Jaffa comfeed indonesia itu kami meminta lahan segera dikosongkan dan tidak ada aktifitas serta selama dipakai lahan kami tanpa izin sejak tahun 2017 tolong dibayarkan sewanya.

Pihak kami di Banua Kalsel khususnya, sangat menerima para investor untuk berinvestasi tentu dengan syarat dapat menghargai apa yang telah menjadi kearipan Masyarakat  lokal, seperti lahan ini jelas _jelas Hak chandra gajali kenapa harus disengketakan apalagi sudah di benarkan oleh Pa Suhaimi selaku pejabat yang berwewenang yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik chandra gajali dan benar telah bersertipikat pungkas udin palui (yuday)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *