Gerak Cepat Sat Res Narkoba Polres Muba berhasil Mengamankan Tersangka Pengedar Narkoba

MUBA-jurnalpolisi.id

Polda Sumatera Selatan, Polres Muba gerak cepat berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka bernama iwabi (37) Warga dusun V desa bukit indah kecamatan Tinggi tidak bisa berkutik ketika di Geruduk Polda Sumatera Selatan Polres Muba melalui Sat Res Narkoba,Rabu(30/11/22),sekira Pukul,15.00 Wib.

Sebelumnya,Sat Res Narkoba Polres Muba Polda Sumsel, mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi peredaran gelap transaksi narkoba di rumah Tersangka An/iwabi (37) yang beralamatkan Dusun V desa bukit indah kecamatan plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin.

Sementara, Kapolda Sumsel Melalui Kapolres Muba AKBP Siswandi SiK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Agung Kusuma Wijaya, SiK mengatakan “Benar berkat informasi dari masyarakat kita berhasil mengamankan Tersangka An/Iwabi yang merupakan Pengedar Narkoba dan turut berhasil mengamankan di duga barang bukti Narkotika jenis sabu dan barang bukti yang kami amankan yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket dengan berat -+3,84 gram yang di simpan pelaku di dalam cangkir plastik warna hijau juga berikut barang bukti lainnya yang telah di akui oleh Tersangka”,Papar Agung.

Agung menambahkan Selain barang bukti 18 paket sabu juga turut di amankan buah buah plastik klip bening,satu buah plastik putih,tiga buah cangkir plastik warna hijau,uang tunai Rp.50 ribu dan satu untuk handphone merk Realme warna hitam.

“Untuk tersangka di jerat primer 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ,dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun atau penjara maksimal 9 Tahun,Tutup Kasat Res-Narkoba,(PWDPI).(Agung-jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *