Galian C Jalan Pasuruan Jaya , Kelurahan Silandorung Kec.Rantau Utara dikhawatirkan berdampak Longsor

Labuhan Batu-  jurnalpolisi.id

Aktivitas Galian C yang menggunakan alat berat di Jalan Pasuruan jaya, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dikeluhkan warga, namun masyarakat sekitar sebagai orang kecil tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya memperhatikan activitas mereka, hanya melihat truck-truck pengangkut tanah lalu lalang dipemukiman masyarakat tersebut, demikian dituturkan kepada awak media, 03/12/2022.

Warga menyatakan apakah kegiatan tersebut tidak berakibat buruk bagi kelangsungan hidup orang banyak, bila terjadi hujan bisa longsor yang berakibat fatal karena lokasi pemukiman tidak jauh jaraknya dari lokasi Galian C.

Disinyalir penambang galian C Ilegal yang ada di wilayah kelurahan sirandorung ada pengondisian pada oknum-oknum tertentu setiap bulan guna sebagai back up atau beking dari usaha yang tak jelas tersebut.

Disebut-sebut kepada awak media Galian C tersebut yang dikelola oleh warga sipil MRP saat di konfirmasi awak media, Jum’at , 02/12/2022 Sekitar pukul 09.00 Wib pagi, di Lokasi galian tersebut, MRP tidak bersedia di konfirmasi dan diarahkan untuk bertemu seseorang yang berinisial JUN guna mendapatkan klarifikasi tentang ijin Galian C miliknya.

Diduga akibat dari aktivitas tambang galin C itu, jalan penghubung antara aek matio dan kampung sawah selalu di penuhi Lumpur dan besar kemungkinan tidak akan berselang lama akan mengalami rusak berat, selain itu menyebabkan polusi udara.

Salah satu warga aek matio yang enggan menyebutkan namanya mengatakan,

” jalan aek matio sering menjadi rusak, aspalnya mengelupas, pecah-pecah dan berlubang/ jeglong-jeglong dan di khawatirkan hujan turun akan berakibat bisa terjadi longsor,” tutur warga tersebut.

Kalau kondisi ini terus menerus sangat membahayakan warga sekitar galian C dan penggunaan jalan, apalagi truk-truk melintas setiap hari, dari pagi hingga sore, besar kemungkinan berakibat fatal.

Sampai saat ini hingga berita ini sampai kemeja redaksi, diminta kepada pihak yang berkompeten untuk melakukan tindakan, baik tindakan administrasi, regulasi, dan tindakan hukum.

Akbp.Anhar Arlia Rangkuti Kapolres Labuhan batu saat dikonfirmasi lewat Kasat Reskrim Labuhan batu atas hal tersebut melalui pesan Watt shap, lewat Kasat reskrim Kapolres Labuhan Batu itu menyatakan,

“Terima kasih bang akan kami tindak lanjuti”, tulis Kasat Reskrim Polres Labuhan batu di pesan Watt shapnya.

Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Wartawan JPN
Rahman fitri hasibuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *