FAKSI Desak Pj Bupati Aceh Timur Peringati Hari HAM Sedunia
Aceh Timur-jurnalpolisi.id
Kordinator Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) Aceh, Ronny H, mendesak Pj Bupati Aceh Timur, Ir, Mahyuddin Msi, beserta jajarannya menggelar kegiatan memperingati hari HAM sedunia pada 10 Desember 2022.
Selain jajaran eksekutif, Ronny juga meminta pihak legislatif dan yudikatif memperingati hari HAM sedunia ini sebagai bentuk penghormatan serta keberpihakan pada upaya pemajuan pemenuhan Hak Asasi Manusia untuk semua khususnya di Aceh Timur.
” Kegiatan memperingati hari HAM sedunia sepertinya belum pernah diadakan di Aceh Timur ini, harusnya pemerintah yang menggelarnya seperti memperingati hari – hari besar lainnya, karena ini menyangkut hak – hak fundamental masyarakat manusia, jadi kita desak Pj Bupati dan jajarannya di eksekutif juga melibatkan legislatif, lembaga yudikatif, jaksa, polri, juga TNI untuk terlibat memperingati hari HAM Sedunia ini,” kata Ronny, 8 Desember 2022.
Menurut putera Idi Rayeuk itu, pemerintah dan semua institusi yang rentan terhadap pelanggaran HAM, harus memberi contoh kepada masyarakat dan edukasi untuk menghormati HAM dan upaya pelestarian prinsip – prinsip HAM itu di tengah masyarakat. Sehingga nantinya diharapkan tingkat kesadaran masyarakat pada penghormatan HAM serta penghormatan kepada hak – hak orang lain dapat ditingkatkan.
” Harusnya para pemimpin pemerintahan serta institusi atau lembaga pemerintahan lainnya punya kesadaran yang tinggi untuk menghormati HAM, salah satunya ya dengan cara menggelar kegiatan memperingati hari HAM sedunia ini, karena sejarah membuktikan, pihak pemerintah atau pihak berkuasalah yang selama ini rentan melakukan pelanggaran HAM, terutama pelanggaran HAM berat” ungkap aktivis cadas itu.
Ronny Mengungkapkan, Aceh Timur merupakan daerah yang rentan terjadinya pelanggaran HAM, bahkan pelanggaran HAM berat, baik di masa lalu maupun di masa yang akan datang. Sejarah pelanggaran HAM di Aceh, khususnya di Aceh Timur masih segar diingatan masyarakat yang mengalaminya dengan penuh kegetiran.
” Aceh, khususnya Aceh Timur ini, salah satu sarangnya pelanggaran HAM berat, baik itu pelanggaran HAM berat masa lalu, atau pun yang pernah terjadi saat – saat sekarang ini, apakah itu oleh aktor negara seperti pemerintah, aparat keamanan atau pun mungkin pihak swasta, seperti perusahaan – perusahaan besar di Aceh Timur, yang korbannya adalah warga sipil tak berdosa,” cetus Ronny.
” Jadi bila para pihak yang saya sebutkan di atas tidak sadar untuk menggelar aksi memperingati hari HAM sedunia, maka komitmen penghormatan mereka terhadap HAM patut dipertanyakan, jadi misal Pj bupati atau eksekutif, legislatif, yudikatif tidak berinisiatif soal ini, maka itu bisa menjadi pertanyaan besar tentang komitmen mereka pada penghormatan dan pemenuhan HAM di Aceh Timur,” ujar aktivis HAM Aceh itu.
Pengkritik yang dikenal concern pada isu sosial seperti kemiskinan, pengangguran, demokrasi dan HAM itu mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan aksi memperingati hari HAM sedunia, yang direncanakan digelar di depan kejaksaan Idi dan pendopo bupati Aceh Timur, Sabtu 10 Desember 2022. Ronny berharap kegiatan sederhana itu dapat diikuti semua pihak terutama dari unsur pemerintahan, TNI – Polri dan masyarakat serta elemen sipil lainnya.
” Ini mungkin yang pertama kali dalam sejarah diadakan di Aceh Timur, memperingati hari HAM secara sangat sederhana dan simbolis, jadi kami berharap semua pihak bisa terlibat mendukung kami, terutama dari unsur pemerintahan serta TNI- Polri,” ungkap Ronny yang pernah bersekolah di SMA 1 Idi itu.
” Ini cuma kegiatan simbolis, rencana juga ada pelepasan merpati sebagai simbol perdamaian dan penghormatan terhadap HAM, juga mendorong pemenuhan HAM, jadi bukan kegiatan atau aksi untuk menyerang pihak lain, tapi ini demi terwujudnya kondisi penghormatan dan pemenuhan HAM yang lebih baik lagi di Aceh, khususnya di Aceh Timur tercinta ini, agar kedepan pelanggaran HAM juga dapat dicegah atau diminimalisir bahkan dihapuskan,” pungkas alumni Universitas Ekasakti itu menutup keterangannya.
Setiap tahunnya pada 10 Desember warga dunia memperingati hari HAM sedunia yang bertepatan dengan hari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) pada tahun 1948.
UDHR sendiri merupakan dokumen tonggak sejarah yang menyatakan hak-hak yang tidak dapat dicabut yang dimiliki setiap orang sebagai manusia, terlepas dari ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, aliran politik maupun pendapat lainnya. Juga terlepas dari asal kebangsaan, tingkat sosial, properti, kelahiran hingga status lainnya.
HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata kerena manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Namun sayangnya, masih banyak pihak yang melakukan pelanggaran HAM. Bahkan hampir setiap negara memiliki permasalahan dalam usaha untuk menegakkan HAM, tidak terkecuali di Indonesia.
Pelanggaran HAM berat adalah kejahatan luar biasa yang mengakibatkan kerugian yang bersifat sulit dikembalikan ke keadaan semula. Korban pelanggaran HAM berat umumnya menderita luka fisik, mental, penderitaan emosional dan kerugian lain yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Pelanggaran HAM berat juga menyebabkan kerugian materiil bagi korbannya. Perumusan tentang pelanggaran HAM berat belum secara jelas ditetapkan dalam berbagai resolusi maupun deklarasi yang telah diadakan oleh negara-negara di dunia.
zainal abidin pjt