Diduga Bak Lintah Darat Adira Cabang Idi Rayeuk Aceh Timur, Kutip Angsuran disinyalir Diluar Aturan OJK

Desember 23, 2022

Aceh Timur –  jurnalpolisi.id

Diduga Bak lintah darat, adira cabang Idi Rayeuk kutip angsuran diluar aturan OJK hal ini disampaikan oleh salah satu konsumen yang merasa aneh cara penagihan hari ini Kamis 22 Desember 2022

Salah konsumen adira cabang Idi Rayeuk Aceh Timur yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media ini dalam pengakuannya mengatakan bahwa ianya merasa aneh saat penagihan angsuran kredit Honda Bekas(seken) miliknya melebihi dari biasanya dari(Perusahaan), kalau sebelumnya misalkan 500 rb/bulan, namun kemarin tagihannya mencapai hingga 800 ribu rupiah ujarnya.

Namun demikian sempat dipertanyakan kepada penagih kreditur, apakah ini uang dari denda? penagih kreditur tersebut menjawab oh bukan katanya, lalu entah apa alasannya saya juga kurang mengerti ujar konsumen tersebut, ditambahkan lagi

saya merasa aneh ujarnya, memang saya tertunggak atau membayar tidak pada tanggal jatuh tempo, bukan berarti juga saya akan lari dari tanggung jawab saya sebagai konsumen, dan pihak perusahaan juga harus mengerti saat saat konsumen tertentu mengalami kemacetan atau telat bayar kredit, seperti sering hujan, banjir,itu semua karena faktor Alam,karena kami sebagai petani tentunya mengalami berbagai kendala dan masalah dilapangan seperti jalan becek dan berlumpur sehingga menjadi penyebab tertunggaknya kredit, contoh misalnya saya jatuh tempo pada tanggal 18 bulan November, namun baru dapat menyetorkan pada tanggal 20 Desember. dan pada tanggal 18 Desember kembali saya jatuh tempo, namun belum saya lunasi, dan rencana akan dilunasi pada tanggal 30 Desember 2022 demikian ujarnya.

saat dilakukan konfirmasi oleh sejumlah media di kantor Adira cabang Idi Rayeuk salah satu Karyawan Adira Cabang Idi Rayeuk Aceh Timur Raden Wibowo bagian penanganan Penunggakan, kepada sejumlah awak media yang hadir disalah satu ruangan kantor Adira mengatakan ia tidak bisa memberi hak jawab, karena itu bukan ranahnya, ia hanya sebagai karyawan perpanjangan tangan Perusahaan Adira Medan, disinggung oleh sejumlah awak apakah kutipan diluar ketetapan kuitansi pembayaran angsuran? apakah itu dibenarkan dalam aturan OJK?,pihak karyawan tersebut menjawab dibenarkan. demikian.

zainal abidin pjt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *