Damai Sukacita Natal Warnai Ratusan Narapidana Rutan SoE Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2022
NTT, jurnalpolisi.id
Sebanyak Seratus Tujuh Puluh enam Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB SoE menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022, Minggu (25/12). Jumlah tersebut disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIB SoE, Nixon.G.L. Osingmahi.
“Terdapat seratus tujuh puluh enam narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana dan semuanya telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif sesuai dengan Pemerkumham No. 7 Tahun 2022” Ujar Nixon.
Lebih lanjut Karutan menambahkan pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/Rutan/LPKA yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi WBP yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang. Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat subtantif dan administrative diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“remisi yang saudara dapatkan hari ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah melalui reward/hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman” tambah Karutan Nixon.
Ia juga berharap dengan remisi natal ini dapat menjadi semangat bagi WBP dalam merayakan Natal dan menyonsong tahun baru dengan penuh sukacita walaupun mereka dalam keterbatasan. Melalui remisi ini juga Nixon berharap bisa menjadi suatu penyemangat bagi WBP dalam mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga mereka dapat segera berintegrasi Kembali dengan masyarakat.
“Remisi yang saudara dapatkan hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menanati tata tertib Rutan. Tidak hanya berhenti disitu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga Negara yang baik dan taat hukum harus tetap Saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah Saudara bebas dan Kembali ke masyarakat nantinya” tandasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Onisimus Tahun, yang juga mengatakan terkait usulan remisi Hari raya Natal bagi WBP Rutan SoE, yang diusulkan sebanyak seratus tujuh puluh enam narapidana dan semuanya disetujui. “dari seratus tujuh puluh enam narapidana yang memperoleh remisi sebanyak dua puluh tujuh orang mendapat remisi lima belas hari, seratus dua belas orang memperoleh remisi satu bulan, tiga puluh lima orang memperoleh remisi satu bulan lima belas hari dan dua orang memperoleh remisi dua bulan”.
Roy Saba
Sumber: Humas Rutan SoE