Bupati Ir Petrus Kasihiw MT, Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023
Bintuni – jurnalpolisi.id
Kegiatan Rapat Paripurna itu Berlangsung di Ruang Paripurna Gedung Ruko Panjang, Jalan Raya Bintuni, distrik bintuni, Kabupaten teluk bintuni, Provinsi papua Barat, Jumat 9/12/2022, Selain Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, wakil ketua dan anggota dprd kabupaten teluk bintuni.segenap anggota forkopimda kabupaten teluk bintuni, sekretaris daerah, para asisten dan staf ahli, para pimpinan perangkat daerah, pejabat administrator lingkup pemerintah kabupaten teluk bintuni, wartawan dan insan pers. yang saya hormati tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan seluruh undangan yang saya banggakan
Kata Bupati, pada kesempatan yang berbahagia ini. saya mengajak kita sekalian, menaikan puji syukur kehadirat tuhan yang maha esa atas berkat, kasih dan penyertaannya. sehingga kita dapat melaksanakan rapat paripurna dprd kabupaten teluk bintuni pada hari ini dengan keadaan sehat walafiat.
Kita melaksanakan satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan amanat konstitusi yaitu menetapkan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) yang berasal dari eksekutif maupun legislatif melalui keputusan dprd kabupaten teluk bintuni. Ungkap Bupati
Propemperda merupakan tahap awal dalam pembentukan regulasi di daerah yang harus dikawal dengan melakukan sinergitas bersama antara perangkat daerah, dprd dan seluruh stakeholder.
Pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 dan perubahannya yaitu undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa pembentukan peraturan daerah dilaksanakan mekanisme melalui delapan (8) tahapan antara lain:
Perencanaan, penyusunan, pembahasan i/ harmonisasi, fasilitasi, pembahasan ii, penetapan, pengundangan; dan pelaporan dan monitoring
Propemperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah berjumlah 18 usulan sedangkan yang berasal dari inisiatif dprd berjumlah 10 ini merupakan amanat undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan antara lain undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua, dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan di daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan
Sehingga pada kesempatan ini saya harapkan kepada para kepala perangkat daerah untuk dapat bersinergitas guna pembentukan regulasi daerah dengan menyiapkan anggaran untuk pembentukan produk hukum daerah.
Menurut Bupati bahwa, program pembentukan peraturan daerah yang telah ditetapkan pada rapat paripurna ini bertujuan untuk mewujudkan tujuan hukum yang hakiki yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam pengelolaan pemerintahan di daerah khususnya di negeri sisar matiti yang kita cintai bersama ini.
Pada kesempatan ini juga kami sampaikan terima kasih kepada tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan segenap masyarakat kabupaten teluk bintuni yang bersama-sama telah dan akan mengawal proses dan tahapan selanjutnya guna mendapatkan produk hukum daerah yang baik sebagai payung hukum untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
Akhirnya pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan pesan moral yang dikemukakan oleh pendeta domine izaak samuel kijne yang hidup dan karyanya bagi orang dan tanah papua tujuh puluh lima tahun yang lalu dan masih abadi dalam kekinian dan keakanan bahwa “barang siapa yang bekerja di tanah ini dengan setia, jujur dan dengar-dengaran, maka ia akan berjalan dari tanda heran yang satu ke tanda heran yang lain.”. Tutup Bupati
(Buce JPN)