Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Mu’awannah Melantik 33 Kepala desa Gelombang 1 dan Menyampaikan Program S2 Lewat RPL Desa
Bojonegoro-jurnalpolisi.id
Bertempat di Pendopo Graha Dharma Praja Kabupaten Bojonegoro,Rabu(14/12/2022)
sebanyak 33 Kepala Desa di Bojonegoro Gelombang 1 Resmi dilantik oleh Bupati Bojonegoro.
Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Mu’awanah melantik Kepala Desa terpilih periode 2022-2026. Acara pelantikan serta pengambilan sumpah dilaksanakan di pendopo Malowopati pda Rabu (14/12). Sebelumbya pilkades serentak gelombang 1 dengan melibatkan 33 desa telah diselenggarakan pada Rabu (26/10) lalu.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, dalam sambutan nya menyampaikan bahwa regulasi terus didorong untuk percepatan pembangunan tingkat desa. “Peningkatan percepatan tingkat desa pastilah tidak lepas dari peran kepala desa termasuk berkaitan dengan program RPL desa.”, Ungkap Bupati Bojonegoro.
Pemkab Bojonegoro melakukan pengkajian regulasi beasiswa S2 melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa) tahun 2023. Langkah ini untuk mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) untuk percepatan pembangunan desa. Hal ini disampaikan Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Mu’awanah saat acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala desa (kades) di Pendopo Malowopati Bojonegoro, Rabu (14/12/2022).
Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Mu’awannah mengatakan Pemkab Bojonegoro terus berupaya membangun infrastruktur maupun sumber daya manusia (SDM). Pada tahun 2022, Kabupaten Bojonegoro sudah melaksanakan dan menjadi role model program pemerintah pusat melalui program RPL Desa untuk jenjang pendidikan S1.
Orang nomor satu di Bojonegoro ini juga menjelaskan bahwa untuk tahun depan, program RPL akan diteruskan dengan program pendidikan S2 guna mendorong peningkatan kualitas SDM. “Maka kita harus saling support serta mendorong satu sama lain, agar percepatan pembangunan desa bisa menjadikan Bojonegoro menjadi kabupaten yang maju.”, Pungkas Bupati perempuan pertama di Bojonegoro.
Bahkan saat ini, Pemkab Bojonegoro sedang mengkaji regulasi beasiswa RPL Desa untuk jenjang S2. Bahkan jika diperbolehkan bisa mengambil kuliah S2 di luar negeri,” ucapnya.
Program RPL sendiri merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Lebih lanjut, Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Mu’awannah juga menjelaskan dengan Undang-Undang Desa muncul adanya Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Desa (BKD), pemerintah desa mempunyai tanggung jawab dalam pengelolaan serta pelaporan pertanggung jawaban secara administratif.
Kepada Kades terpilih, Bupati Anna menekankan agar menguasai segala bidang. Maka dari itu, Pemkab Bojonegoro mendorong peningkatan pembangunan IPM melalui beasiswa dalam pembangunan pemerintahan desa.“Semata-mata untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta percepatan pembangunan desa,” jelas Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna mu’awannah.
(Syailendra-jpn)