Bawaslu Humbahas Gelar Rapat Kordinasi(Rakor) Gakkumdu

Humbahas  –  jurnalpolisi.id

Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Propinsi Sumatera Utara gelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Terpadu(Gakkumdu) Dalam Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang bertempat di Martin Anugrah Dolok Sanggul Humbahas, Jumat,23/12/2022.

Rapat Koordinasi diikuti oleh para ketua dan anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Humbahas dan satu orang staf dari masing-masing kecamatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Henri W Pasaribu di saat membuka acara menyampaikan bahwa Pengawasan dan Penanganan Hukum Pemilu Serentak 2024 menjadi sangat strategis dalam rangka menjadikan Pemilu menjadi Pemilu yang berkualitas.
“Mari kita tingkatkan kwalitas dan jaga integritas sebagai organik pengawas baik di Kabupaten maupun Kecamatan dengan bekerja cepat dan optimal berkoordinasi”, pungkasnya.

Pada acara tersebut
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab Humbang Hasundutan, Efrida Purba, S.Sos menyampaikan Paparan dengan judul:”Sentra Gakkumdu Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan”.
Dijelaskan bahwa maksud dan tujuan Sentra Gakkumdu adalah untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu secara terpadu serta tercapainya penegakan hukum secara cepat, sederhana dan tidak memihak.

Pelaksanaan Pemilu Telah Sampai pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik. Sesuai Amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Memberikan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban kepada seluruh jajaran pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu sebagai upaya untuk memastikan penyelenggaraan tahapan pemilu oleh jajaran KPU berlandaskan pada prinsip dan ketentuan hukum kepemiluan. Bawaslu siap melaksanakan dan siap mengawasi tahapan pemilu.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab Humbang Hasundutan, Efrida Purba, S.Sos

“Sebagai tindak lanjut telah di bentuk keanggotaan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang merupakan partner dalam penegakkan hukum pemilu maupun tindak pidana pemilu. Karena sangat dimungkinkan akan terjadi dugaan pelanggaran pemilu, sehingga keberadaan Gakkumdu sangat diperlukan”, ujarnya.

Turut hadir dan menyampaikan Paparan antara lain mewakili Kapolres Humbang Hasundutan Kanit Idik Marihot Panjaitan SH.; Mewakili Kejaksaan Kab Humbang Hasundutan, Fadlan SH

Turut hadir Anggota Bawaslu Kab Humbang Hasundutan, Koordinator Divisi HPPH, Jahormat Lumbantoruan.

Rapat koordinasi berlangsung dengan lancar, tertib dan aman.(As.JPN.Hh).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *