Akibat Penelantaran Terhadap Istri, Terdakwa DA Divonis 1 Tahun Penjara

Desember 2, 2022

Muba- jurnalpolisi.id

Mahkamah agung menolak permohonan kasasi oleh terdakwa dan penuntut umum pada kejaksaan negeri musi banyuasin tekait Kasus penelantaran dalam lingkup rumah tangga.

Didampingi tim advokat yang diketuai oleh Dr. HJ. Nurmalah, SH.MH, CLA, beserta anggota Zulfatah, SH, Hj. Eka Novianti, S.H.MH, Fitrisia Madina, SH, Dr. Megawati Prabowo, SH.M.Kn, Rini Susanti Sari, SH dari kantor hukum Idham Khalid & Nurmalah, Berdasarkan surat kuasa khusus Pelapor yang akrab disapa Nanda akhirnya memperoleh keadilan terhadap peristiwa yang menimpah rumah tangga nya selama menjadi isitri terdakwa Deka Alparizi, Sebagaimana diatur dalam pasal 49 huruf a Undang-Undang RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Dijelaskan dalam kronologi putusan pada perkara nomor 459/Pid.Sus/2020/PN.Sky, Pada tingkat peradilan pertama terdakwa di vonis 2 tahun 8 bulan oleh pengadilan negeri sekayu tertanggal 02 desember 2020 lalu. Kemudian terdakwa DA ajukan banding terhadap putusan tersebut mengenai lamanya pidana yang di jatuhkan pada dirinya. Tidak memakan waktu lama sejak di ajukan nya permohonan banding oleh terdakwa, Pengadilan tinggi Palembang mengabulkan permintaan terdakwa dan penuntut umum Sehingga pada hari senin, 22/02/21 Hakim pengadilan tinggi yang di ketuai oleh Teguh Harianto, SH.M.Hum beserta anggota Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Deka Alparizi bin dedy dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Tidak berhenti disitu, merasa kurang puas terhadap putusan tingkat banding, terdakwa kembali ajukan permohonan kasasi. Setelah melalui proses panjang di tingkat kasasi akhirnya permohonan terdakwa dan penuntut umum di tolak dalam rapat musyawarah majelis hakim pada hari jumat, 08/07/22 oleh Dr. Burhan Dahlan, SH.MH yang merupakan Hakim Agung yang di tunjuk sebagai ketua majelis.

Atas putusan tersebut, Dr. HJ. Nurmalah, SH MH, CLA selaku kuasa hukum pelapor yang diketahui sudah mengawal kasus ini sejak tahapan penyidikan, penuntutan Hingga Vonis mengatakan, kejadian ini sebagai pembelajaran bagi semua laki-laki. Jika punya istri Jangan di telantarkan, Karena sudah jelas diatur dalam hukum islam maupun hukum negara seorang suami harus bertanggung jawab terhadap istri nya, Dikatakan perempuan bergelar Doktor ini ketika di bincangi awak media.

(Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *