Adanya edaran Kemenkes Polsek keluang geruduk Beberapa Apotek, klinik dan tokoh obat-obatan

MUBA-   –  jurnalpolisi.id

Dengan adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR. 01.05/III/3461/2022 setelah adanya temuan kasus ganguan ginjal pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia Personil Polsek Kota Sekayu geruduk beberapa apotek, Jum’at (21/10/22) siang.

Hal tersebut di lakukan guna memastikan tidak adanya yang menjual obat sirup anak dengan cara melakukan pengecekan dan memberikan himbauan di lakukan pada beberapa apotek yang berada di jalan merdeka kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin.

“Dengan cara memberikan himbauan kepada beberapa apotek agar tidak menjual ke lima obat sirup untuk anak-anak berupa Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops”.

Saat di wawancarai Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi SiK SH MH melalui Kapolsek Sekayu Iptu Muhammad Kurniawan Azhar mengatakan bahwa, benar Kami Polsek Keluang Polres Musi Banyuasin pada hari ini memberikan himbauan kepada beberapa Apotek yang berada di dalam wilayah hukum Polsek Keluang untuk tidak menjual obat yang beberapa macam tersebut.

“Ini merupakan kegiatan preventif/pencegahan dan sosialiasi tindak lanjut surat edaran kemenkes, tentang beberapa obat yang dilarang untuk di edarkan kembali,jadi ini sifat nya himbauan sekaligus mengingatkan kepada klinik dan apotek di wilayah keluang”jelas Kurniawan singkat,(Agung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *