Wajib tau!!! Gonjang Ganjing ada apa???? Diduga ada Kecurangan Panitia Pilkades Jetak Getasan Kab Semarang, Bergulir sampai di PTUN Semarang.

Kab Semarang  – jurnalpolisi.id

Bakal calon Kepala Desa jetak kec Getasan Kab Semarang Ahmad Ari Syarifuddin, yang dinyatakan tidak lulus, resmi memenuhi panggilan sidang yang pertama kali di PTUN Semarang ,

Berlanjut dari pemberitaan dari berbagai media belakangan ini ,
Ari selaku penggunggat panitia Pilkades Jetak ke panitia penyelenggara seleksi tambahan bakal calon kepala desa dalam pilkades serentak di Kabupaten Semarang 2022, karena dinilai setiap proses tahapan yang dilakukan diduga tidak menunjukkan keterbukaan atau tidak profesional.

Gugatan tersebut di sidangkan Pertama kali berkaitan pengumpulan berkas dan alat bukti pada hari Selasa (1/11/2022), dengan nomor perkara 84/G/2022/PTUN.SMG.

Ahmad Ari syarifuddin Saat ditemui awak media di halaman PTUN Semarang , Selasa (1/11/2022), mengatakan bahwa pihaknya menempuh jalur Hukum PTUN karena menduga adanya kejanggalan pada proses seleksi tertulis di FEB UKSW.

Kejanggalan itu terdapat pada komputer enam bakal calon yang sudah diberi nama masing-masing bakal calon disertai pasword, tegasnya

tergugat di persidangan PTUN Panitia Pilkades , terlihat gagap dan bingung saat di tanya oleh majelis Hakim , ungkap Arif ke beberapa Awak media ”

Diduga ada kemungkinan di indikasikan hasil nilai masing-masing calon telah di setting untuk mengeliminasi calon tertentu imbuhnya.

“Kami meminta hasil pengumuman dari panitia. Dari hasil itulah kami mencermati hasil pengumuman tersebut, termasuk cara penghitungan dan persentase yakni 60 dan 40 persen,”katanya.

Dari situ didapati hal yang berbeda dan sempat menjadi acuan kami.
Pasalnya saat rapat kepanitiaan di desa yang pada saat itu juga dihadiri enam bakal calon, dan telah disepakati bersama menggunakan Perbup Nomor 42.

“Jadi hasil kesepakatan semua bakal calon dan panitia untuk penilaian memakai cara menghitung persentasenya menggunakan Perbup Nomor 42.

Kemudian setelah kami mendapatkan hasil dari FEB itu kok tidak cocok dengan Perbup Nomor 42.
Dari situlah kami menduga dan menanyakan ke FEB juga dan ternyata FEB menyampaikan jika menggunakan Perbup Nomor 48,”tegas Ari.

Melihat adanya penyimpangan itu, lanjut Ari, bahwa proses pelaksanaanya tidak sesuai dan melanggar aturan yang telah disepakati oleh semua bakal calon dan panitia yang hadir dan telah disepakati bersama dan sudah ditandatangani.

“Kesepakatan bersama Perbup Nomor 42 justru berubah dan menyimpang ketika kami tiba ditempat pelaksanaan seleksi justru yang dipakai Perbup Nomor 48.
Maka menurut penilaian kami diduga memang disengaja ceroboh nya panitia dan bisa kita katakan ada mis komunikasi, tegas Ari.

Ari juga menduga dalam proses pelaksanaan seleksi maupun hasil nilai para peserta seleksi bakal calon kepala Desa Jetak ada kejanggalan dan tidak transparan.
Termasuk adanya penolakan publikasi oleh panitia saat penyampaian visi dan misi, jelas ada apa dengan Panitia dan panwas di Desa Jetak,ungkap Arif”

“Dengan diambilnya langkah melalui PTUN ini tujuan kami agar kedepan jangan sampai ter ulang lagi dan pemerintah harus lebih teliti dan lebih baik dalam menjalankan tugasnya. Sehingga tidak ada celah sengketa pilkades ataupun protes dari siapapun yang merasa dirugikan,”tandasnya.

Dalam gugatanya Ari berharap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui majelis/hakim yang memeriksa Perkara ini untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Menyatakan batal atau tidak sah berita acara seleksi tambahan bakal calon kepala desa dalam pelaksanaan pilkades Serentak Kabupaten Semarang 2022 No. 001/BA/CPA/X/2022 tertanggal 17 Oktober 2022 berserta lampirannya sebagaimana telah ditindak lanjuti dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Jetak Desa Jetak Nomor : 140/Kep. 21-Pan. Pilkades/Ds. Jetak/2022 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Jetak tertanggal 18 Oktober 2022.”

“Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk mencabut berita acara seleksi tambahan bakal calon kepala desa dalam pelaksanaan pilkades serentak Kabupaten Semarang , lampirannya sebagaimana telah ditindak lanjuti dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Jetak Desa Jetak Nomor : 140/Kep. 21-Pan. Pilkades/Ds. Jetak/2022 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Jetak tertanggal 18 Oktober 2022.”

“Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melakukan Seleksi Tambahan ulang bagi para bakal calon kepala Desa Jetak 2022 dengan transparan, jujur, dan adil sesuai ketentuan Peraturan undang-undang yang berlaku.”

“Membebankan tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini atau, Apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq. Majelis/Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon diputuskan seadil-adilnya.”

Reporter JPN Bendoz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *