Wabup Merangin “Nilwan Yahya” Buka Sosialiasi Perbup 91 Tahun 2022
Bangko- jurnalpolisi.id
Wabup Kabupaten Merangin “Nilwan Yahya” membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Merangin nomor 91 tahun 2022, tentang percepatan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Merangin, Selasa (08/11).
Acara bertempat di Aula Bappeda Merangin, turut hadir Ketua TP PKK Merangin Hj Nurhaida Mashuri, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Merangin H Abdaie dan Kepala Bappeda Dr Agus Zainuddin.
‘’Melalui Perbup nomor 91 tahun 2022 ini semakin jelas kinerja kita terkait percepatan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Merangin,’’ujar Wabup
dibenarkan Kadis PPKB Merangin H Abdaie.
Lanjut wabup, Stunting merupakan masalah nasional dengan angka prevalensi stunting sebesar 24,4 persen. Ditargetkan dalam RPJMN 2019-2024, untuk 2024 itu ditargetkan turun menjadi 14 persen.
Sedangkan untuk Kabupaten Merangin ditargetkan turun menjadi sembilan persen. Untuk mencapai target tersebut, perlu kerja keras semua stakeholder sehingga Merangin bisa mencapai target itu.
‘’Mandat penuntasan stunting itu sudah jelas ke Wakil Bupati. Untuk itu wakil bupati tidak bisa kerja sendiri, perlu dukungan sepernuhnya oleh leading sektor dan OPD terkait” tegas Wabup.
Lanjut Wabup, Pemerintah desa diberikan wewenang sepenuhnya untuk menuntaskan kasus stunting di desanya dengan menganggarkan dana stunting pada dana desa.
‘’Camat menjadi ujung tombak percepatan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di wilayah kerjanya,’’pinta Wabup pada acara yang diikuti para kepala desa dan camat se-Kabupaten Merangin melalui zoon meeting tersebut
( Tim JPN)