Untuk Memastikan Siapa Pelaku Utama Kasus Persetubuhan Anak , Dinas P3A Kembali Periksa Istri YP.
November 8, 2022
SoE, jurnalpolisi.id
Demi menyatukan persepsi dan fakta siapa dibalik pelaku primer masalah persetubuhan anak yang menimpa korban MN (18) Warga Desa Oof Kecamatan Kuatnana Kabupaten Timor Tengah Selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur Senin (07/11/2022) sekira pukul 10:00 Wita sampai pukul 13:00 Wita kemarin Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan Prop Nusa Tenggara kembali menggelar pengambilan keterangan diruang inspeksi Dinas setempat.
.
PLt Kepala Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan Roby Liunokas melalui Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Andy Kalumbang via layanan whatsApp menguraikan bahwa untuk menyatukan persepsi dan mendalami siapa dibalik pelaku persetubuhan anak dibawah umur korban MN, maka pihaknya dan tim kembali memeriksa dan mengambil keterangan dari Istri sah pengampu YP yakni KP sebagai saksi yang selama ini mengetahui keberadaan korban.
Di uraikan secara detail oleh Kabid Andy Kalumbang bahwa saksi Istri YP yakni KP hadir tepat pukul 10:00 Wita di Kantor P3A, beliau dari Kupang dengan mobil Travel langsung Kantor P3A dan kita tim melakukan pengambilan keterangan dari pukul 10:00 wita hingga pukul 13:00 wita, empat jam yang bersangkutan memberikan keterangan seputar kehadiran korban MN dan kaka kandungnya Dewi Nome di tengah Keluarga Pah, termasuk terkait kejadian hamilnya korban MB.
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan saksi KP istri sah dari YP, menjelaskan bahwa saksi KP sebagai istri sah baru mengetahui kehamilan MN, anak tinggal dalam rumah dari media karena selama ini dia tinggal di Kupang dan YP pengampu korban MN merahasiakan kehamilan korban MN dari dirinya sebagai istri sah.”Jelasnya.
Lebih lanjut Kabid Andy Kalumbang menjelaskan bahwa dalam keterangan saksi KP Istri sah YP menjelaskan secara rinci bahwa sejak dirinya pindah tugas ke Kupang, berkomunikasi dengan YP sebagai suami jarang karena dirinya lebih fokus pada pekerjaan dan mengurus anak-anak sekolah,” pokoknya komunikasi tidak terlalu intens karena masing-masing sibuk dengan pekerjaan sebagai ASN.” Urai Andy meniru penjelasan saksi.
Selanjutnya menurut keterangan saksi KP jika selama ini YP ada waktu luang baru menyempatkan diri ke rumah Kupang, dan sesuai informasi di media bahwa YP suaminya telah membangun rumah 8 kamar dan semua kamar diisi oleh kami semua anak kandung termasuk anak tinggal (MN) itu tidak benar, pembangunan rumah yang dibangun suaminya YP itu adalah kos-kosan tetapi dirinya tidak mengetahui persis kalau korban MN juga mendapat bagian kamar kos pada rumah kost tersebut.” tambahnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan saksi KP istri sah dari YP, menjelaskan bahwa saksi KP sebagai istri sah baru mengetahui kehamilan MN, anak tinggal dalam rumah dari media karena selama ini dia tinggal di Kupang dan YP sebagai pengampu MN, ia merahasiakan kehamilan MN dari dirinya sebagai istri sah.”Jelasnya.
Sesuai keterangan saksi KP bahwa dirinya tinggal dirumah itu dibangun atas usaha sendiri setelah pindah tugas dari Dinas Kehutanan Kab Timor Tengah Selatan dan kembali ke Propinsi sebagai Instansi Vertikal.
“Saya bangun rumah sendiri dan tinggal dirumah saya sendiri.” Jelasnya.
Usai memberikan keterangan sebagai saksi, KP istri sah YP langsung kembali ke Kupang karena mobil travel yang ditumpanginya datang menjemput untuk kembali ke Kupang dan tidak singgah lagi dirumah Kampung Sabu Kelurahan Kota SoE Kec Kota SoE Kab Timor Tengah Selatan.
Tim yang melakukan pemeriksaan adalah Andy Kalumbang Kabid Perlindungan Anak dan Kordinator Konselor Sesdiyola Kefi.
Editor : Roy Saba
Sumber : Tim jurnalpolisi.id/Efan B.