Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya Telah Meringkus Pengedar Narkotika Berjenis Sabu

Surabaya –  jurnalpolisi.id

Pengungkapan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak melawan hukum untuk menjual , menawarkan narkotika jenis sabu. Berdasarkan laporan masyarakat, tersangka EFD , Umur 35 Tahun, Alamat Kalitengah Kab. Lamongan atau Jalan Osowilangun No 10 Surabaya. Berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 jam 14.00 wib di area gudang stopel Jln. Osowilangun No 10 Surabaya.

Kronologi kejadian pada hari Selasa tanggal 15 November 2022, oleh anggota opsnal reskrim Polsek Genteng Surabaya yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada nya seorang laki-laki yang telah mengedarkan narkotika berjenis sabu di sekitaran gudang Jalan Osowilangun, Surabaya sekira pukul 14.00 WIB.

Dalam penangkapan ini, anggota dari opsnal reskrim Polsek Genteng Surabaya yang langsung dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda Kevin K.D, S. melihat tersangka sesuai ciri-ciri dari laporan masyarakat.

Polisi pun membawa surat tugas dan langsung mengamankan pelaku.

Pelaku yang di ketahui bernama EFD ini telah diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Alhasil di temukan barang bukti narkotika didalam bungkus rokok berisi 3 poket narkotika berjenis sabu yang siap edar, serta 1 bendel kecil plastik klip yang dibawa tersangka.

Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Genteng Surabaya guna melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Hasil penyidikan, tersangka sudah 2 bulan ini mengedarkan narkotika dengan cara membeli ke orang lain bernama STR (dpo) di sekitar terminal Osowilangun, lalu kemudian di ecer lagi untuk di jual kepada pembeli.
Pengakuan tersangka sekali beli sebanyak 1,5 gr dengan harga 1,5 jt dan diecer lagi.

Barang bukti yang berhasil disita atau diamankan sebagai berikut :

– 1 poket klip isi narkotika sabu berat 0.49 Gr
– 1 poket klip isi narkotika sabu berat 0.51 Gr
– 1 poket klip isi narkotika sabu berat 0.54 Gr

(Berat total 1.54 Gr)

– 1 buah bungkus rokok bekas merk LA Lights
– 1 buah handphone Samsung A32 warna hitam
– Beberapa Lembar Plastik Klip kecil kosong.

Kini tersangka mendekam di dalam tahanan Polsek Genteng dan di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 15 taun 2009 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 15 tahun 2009. (Moch Nova)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *