Unit Patroli Samapta Polsek Batam Kota Sosialisasikan Saber Pungli Kepada Masyarakat
November 4, 2022
BATAM, jurnalpolisi.id
Unit Samapta atau Patroli Batara Biru Polsek Batam Kota Polresta Barelang, sosialisasikan tentang Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada masyarakat di sekitar perkantoran dan perumahan Kel. Taman Baloi pada jumat, 04/11/2022.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Samapta Polsek Batam Kota Ipda DEDY LANSYAHRI, bersama dengan 2 personil patroli batara biru.
Kepada masyarakat, personil menyampaikan bahwa Satuan Tugas Saber Pungli Polda Kepri sudah aktif melaksanakan kegiatan pencegahan dan penindakan dan mengharapkan kepada masyarakat yang menemukan pungutan liar diarea kerjanya tersebut untuk dapat melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas wilayah masing-masing maupun langsung kepada pihak kepolisian di Polsek Batam kota.
Kemudian personil juga sedikit menerangkan apa itu Saber Pungli dan apa-apa saja yang dikategorikan dengan pungli dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami dan turut serta untuk mengawasi lingkungannya.
Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Batam Kota AKP I Made Putra Hari S, S.I.K., menyampaikan agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban diseluruh wilayah Kota Batam dan jika menemukan permasalahan hukum agar segera berkoordinasi dengan Polsek Batam Kota.
“dengan kerjasama dan koordinasi yang baik, pemeliharaan kamtibmas ditengah-tengah masyarakat dapat terlaksana dengan baik, mohon untuk selalu memberikan informasi-informasi kepada kami untuk ditindak lanjuti”pesan beliau. (hms/JPN)