Tragedi Perosotan Kenpark Surabaya Segera Limpahkan Ke Pengadilan Negeri Tanjung Perak Surabaya
Surabaya – jurnalpolisi.id
Kasus ambrolnya perosotan Kenpark Surabaya memasuki tahap baru, pasalnya kasus tersebut sudah di nyatakan lengkap berkas nya dan akan di limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus ambrolnya perosotan Kenpark Surabaya terbilang sangat cepat saat di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Berkas dinyatakan lengkap P21 tidak memakan waktu lama hingga 14 hari sejak berkas di terima, bahkan ketika penyidik melengkapi berkas tahap II yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dengan cepat melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan hanya dalam waktu kurun 7 hari.
Dalam hal ini, Aji Kalbu Pribadi, S.H, M.H membernarkan,
“Benar berkasnya sudah kita limpahkan ke Pengadilan.”ujar Aji Kalbu saat dihubungi awak media
Ketua DPW BNPM Jatim Sahid SH melalui Fauzi Humas DPW BNPM Jatim mengatakan, “ia sangat mengapresiasi langkah kerja dari Kejari Tanjung Perak Surabaya atas dilimpahkannya kasus Kenpark ini ke pengadilan, langkah tegas Kejari Tanjung Perak Surabaya yang telah melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan merupakan kabar baik bagi kami khususnya masyarakat kota Surabaya.”
Dimana kami sangat percaya akan kinerja Kejari Tanjung Perak Surabaya, dalam hal ini terlihat hukum adil dan stigma tajam ke bawah tumpul ke atas terbantahkan dengan diprosesnya kasus ini”. (Moch Nova)
Kasus ambrolnya perosotan Kenpark Surabaya memasuki tahap baru, pasalnya kasus tersebut sudah di nyatakan lengkap berkas nya dan akan di limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus ambrolnya perosotan Kenpark Surabaya terbilang sangat cepat saat di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Berkas dinyatakan lengkap P21 tidak memakan waktu lama hingga 14 hari sejak berkas di terima, bahkan ketika penyidik melengkapi berkas tahap II yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dengan cepat melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan hanya dalam waktu kurun 7 hari.
Dalam hal ini, Aji Kalbu Pribadi, S.H, M.H membernarkan,
“Benar berkasnya sudah kita limpahkan ke Pengadilan.”ujar Aji Kalbu saat dihubungi awak media
Ketua DPW BNPM Jatim Sahid SH melalui Fauzi Humas DPW BNPM Jatim mengatakan, “ia sangat mengapresiasi langkah kerja dari Kejari Tanjung Perak Surabaya atas dilimpahkannya kasus Kenpark ini ke pengadilan, langkah tegas Kejari Tanjung Perak Surabaya yang telah melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan merupakan kabar baik bagi kami khususnya masyarakat kota Surabaya.”
Dimana kami sangat percaya akan kinerja Kejari Tanjung Perak Surabaya, dalam hal ini terlihat hukum adil dan stigma tajam ke bawah tumpul ke atas terbantahkan dengan diprosesnya kasus ini”. (Moch Nova)