Total 275.560 batang rokok diamankan petugas Bea Cukai Teluk Nibung

Labuhanbatu – jurnalpolisi.id

11/11 Bea Cukai Teluk Nibung kembali mengamankan peredaran rokok ilegal.
Berawal dari informasi intelijen, tim Operasi Bea Cukai Teluk Nibung memeriksa lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran BKC ilegal. Tim kemudian berhasil menegah 55.560 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dan yang dilekati pita cukai palsu. Operasi tersebut dilakukan di Kantor Ekspedisi Rantau Prapat, Labuhanbatu.

(Labuhanbatu Selatan 13/11) Sementara itu, penegahan rokok ilegal lain sebanyak 220.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dilakukan di lokasi berbeda. Tim Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung melakukan penindakan rokok ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Torgamba, Kab. Labuhanbatu Selatan. Berawal dari pendalaman informasi intelijen, tim penindakan Bea Cukai Teluk Nibung memeriksa lokasi tersebut yang diduga sebagai jalur sarana pengangkut BKC ilegal.

Nilai seluruh barang yang ditegah ditaksir sekitar Rp 546.941.800 (lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus) dan potensi penerimaan negara akibat tidak terpungutnya cukai sebesar Rp 289.026.600 (dua ratus delapan puluh sembilan juta dua puluh enam ribu enam ratus).

Untuk selanjutnya, pelaku, sarana pengangkut, dan rokok barang hasil penindakan dibawa ke KPPBC TMP C Teluk Nibung guna dilakukan penelitian lebih lanjut.

Usaha gempur rokok ilegal ini menjadi wujud nyata komitmen Bea Cukai Teluk Nibung dalam mengamankan kebijakan cukai secara optimal, untuk mencegah tergerusnya penerimaan negara. Oleh karena itu, Bea Cukai Teluk Nibung mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berkontribusi mengkampanyekan dan mendukung pemberantasan rokok ilegal.* ( Sas)

PLI BC T.Nibung

#Beacukai #BeacukaiRI
#BeacukaiMakinBaik #TulusMelayaniSigapMengawasi #BCNibungMenujuWBBM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *