Tim TEKAB204 Polsek BayLen berhasil ringkus Buronan Puluhan Tahun
MUBA- jurnalpolisi.id
Kurang lebih 8 tahun menjadi buronan, Dedi alias Senen berhasil di ringkus Tim TEKAB204 Polsek Bayung Lencir Polres Musi Banyuasin Kamis (24/11/22) Sekira Pukul 16.30 Wib.
Pelaku Dedi di ringkus dikarenakan telah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meningal dunia, tepatnya di Jalan PT. BPP Selaro Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir,Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 07/14 lalu sekira Pukul 12.00 Wib.
Kapolres Muba Polda Sumatera Selatan, AKBP Siswandi SH Sik MH melalui Kapolsek Bayung Lencir, IPTU Deby Apriyanto, SH. MH, menjelaskan, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku pembunuhan Dedi alias Senen sering terlihat berkeliaran di jalan areal PT. BPP WKS Akasia Desa Pangkalan Bayat.
“Kami Atensi Tim TEKAB 204 yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU EKO PURNOMO,SH,MH. Maka, pada Kamis 24/11/22 Sekira Pukul 16.30 Wib dengan gerak cepat melakukan penyelidikan dan giat upaya Paksa terhadap salah satu Pelaku Pembunuhan Pada Tahun 2014 lalu”,Papar Deby.
Kapolsek baylen mengatakan, Melihat Petugas Polisi yang sebelumnya pelaku Dedi alias Senen sempat bersembunyi di semak semak dan pada saat itu Pelaku diringkus sedang mengendarai sepeda Motornya.
“Dedi sempat berupaya untuk kabur dengan memacu kendaraannya, namun berhasil dihentikan oleh Kanit Reskrim yang hampir saja di tabrak oleh Pelaku”,tututnya.
“Untuk pelaku kita kenakan Pasal 170 Ayat (2) Angka ke-3 KUHP JO Pasal 340 KUHP JO Pasal 338 KUHP,”tutupnya.(Agung/ril Figur).