Terus Hindari Panggilan Polisi Rencana Penyerahan Tahap II Kasus Aniaya Staf Oleh Kadis Ketahanan Pangan TTS Batal Lagi.

NTT-jurnalpolisi.id

jurnalpolisi.id – Rencana penyerahan tahap II barang bukti dan TSK oleh Penyidik Polres Timor Tengah Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Timor Tengah Selatan atas kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Yupiter Pah Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 15 juni 2022 lalu di Desa Nobi-nobi Kecamatan Amanuban Tengan Kabupaten Timor Tengah Selatan Kini Batal lagi.

Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (30/11/2022) tadi siang menjelaskan bahwa rencana penyerahan tahap II kasus penganiayaan oleh Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Timor Tengah Selatan Yupiter Pah terhadap stafnya Epy Talan kepada JPU Kejaksaan Timor Tengah Selatan hari ini dibatalkan karena yang bersangkutan mangkir dan tidak penugi panggilan.

Menurut Kasat Helmi Wildan pihaknya dan anggota sejak pagi sekira pukul 09:00 wita telah menanti kedatangan Tersangka Yupiter Pah untuk selanjutnya bersama barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan karena berkas P21 dinyatakan lengkap namun yang bersangkutan tidak hadir hingga sore hari.

Dijelaskan lebih jauh Kasat Helmi bahwa rencana penyerahan TSK dan barang bukti Selasa (29/11/2022) kemarin namun setelah dilakukan kordinasi yang bersangkutan baru akan menghadap hari ini namun faktanya sudah sampai sore yang bersangkutan tidak ada info lanjutan padahal kita sudah tunggu dari sejak pagi tadi.” Kata Kasat Helmi.

Di tanya soal langkah selanjutnya apakah TSK dijemput paksa atau bagaimana, kepada wartawan Kasat Helmi menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan rencana panggilan kedua akan dilakukan pada Senin (05/12/2022) pekan depan dan jika yang bersangkutan tidak menghadap lagi maka upaya lain pasti dilakukan penyidik.” Ujar Kasat Helmi.

Dengan demikian terhadap perbuatan tersangka, maka tersangka dijerat Pasal 351 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

Jurnalis : RoyS/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *