Terperangkap Dalam Kasus Asusila Dan Pelanggaran Disiplin ASN, Status Camat Kuanfatu Menjadi Pegawai Biasa.

NTT,  jurnalpolisi.id

Terperangkap dalam perselingkuhan asusila dengan membuahi dan hidup dengan wanita lain tanpa izin dari istri sahnya, Camat Kuanfatu Susten Sesfaot telah melanggar disiplin ASN sebagaimana ditegaskan dalam PP 14 No: 45 Tahun 1990 dan perubahannya PP No 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan sebagaimana diubah dengan PP No 94 Tahun 2021 Pasal 14 Tentang Disiplin ASN dengan memberikan sanksi yang berat sehingga subjek datanya sekarang menjadi pegawai kantoran biasa.

Hal itu ditegaskan Ketua BKD Musa Benu bersama Sekretaris George Pellondou, Senin (07/11/2022) usai melakukan klarifikasi dengan Komisi I DPRD Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
Di ruang Komisi dengan tegas ia menyatakan bahwa status Camat Kuanfatu Susten Sesfaot sekarang menjadi pegawai biasa yang tugasnya melipat kertas dan mengantarkan surat di kantor-kantor.

Selanjutnya karena telah terbuktinya yang bersangkutan telah melakukan perbuatan asusila, maka berdasarkan Pasal 41 No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, maka yang bersangkutan dijatuhi sanksi berat, berupa:
1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
2) Pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.
3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan terhadap kasus Susten Sesfaot Camat Kuanfatu LHP kami sudah limpahkan ke Bupati dan Bupati telah mencopot Jabatan yang bersangkutan dari Camat dan Eselonnya dari Eselon III turun jadi Eselon IV.” Tegas Musa Benu.

Ditambahkan Sekertaris BKD George Pellondou ketika ditemui wartawan diruang kerjanya Kamis (10/11/2022), menjelaskan bahwa yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman sementara yang diturunkan Bupati jadi staf biasa dan saat ini sedang menjalani masa evaluasi.

Selanjutnya masa evaluasi yang diberikan yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pendekatan dengan korban LM (38), jika tidak ada titik temu maka otomatis Bupati akan mempertimbangkan lagi solusi lain yang akan dikembalikan kepada syarat usia pensiun meski diberhentikan dengan hormat, tidak memenuhi syarat usia pensiun dan masa kerja maka yang bersangkutan tidak dapat hak pensiun sebagai ASN kecuali Taspen.” Tambah Pellondou.

Susten Sesfaot Camat Kuanfatu saat ditemui di kantor BKD, mengaku dirinya siap bertanggungjawab dan bersedia menerima semua konsekuensi karena untuk kembali menjadi Camat dirinya sadar dan mengakui tidak mungkin dan tak layak lagi sebab dirinya tidak dapat memberi contoh yang baik bagi masyarakat, jadi ia siap mundur dari Camat”, ujarnya. .

RoyS/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *