Termohon Polsek Maesa Terbukti Menetapkan Pemohon Tersangka Tidak Prosudural.

Bitung-junalpolisi.id

Sidang praperadilan terhadap penyidik polsek maesa memasuki agenda pembuktian, sidang dilaksnakan di Pengadilan Negeri Bitung,Senin 21/11/2022.

Persidangan yang dilaksnakan pada jam 10:00 Wita dengan agenda pembuktian ini menghadirkan saksi saksi dari Termohon dan Pemohon.
Kuasa hukum pemohon Christianto janis SH saat diwawancarai oleh awak media mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada kliennya adalah cacat formil, karena tidak sesuai mekanisme pemeriksaan dalam penyidikan kepolisian.

“Penyidik melakukan wawancara kepada klien kami dalam keadaan sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, dan tanpa dilakukan pemanggilan untuk diperiksa tiba tiba sudah menetapkan tersangka kepada klien kami (Elvis Tamaka)”.ucap Christianto Janis S.H

“Dalam gelar perkara mereka tidak pernah memanggil kepada calon tersangka, tapi keterangan dari saksi penyidik bahwa dalam gelar perkara selalu dilakukan secara terbuka dan transparan”.kata pengacara muda yang Low Profile.

Lanjutnya lagi bahwa berdasarkan fakta yg terjadi pada pembuktian, nyata jelas Termohon dibuat terpojok mengenai bukti surat panggilan yg menurut saksi Termohon ada surat panggilan beberapa kali kepada Pemohon sebelum surat pemanggilan Tersangka.

Namun setalah dimintakan oleh Kuasa Pemohon, ternyata pihak Termohon tidak dapat menunjukannya. Selain itu hal yg unik dan lucu diperoleh ialah antara kuasa Pemohon dan saksi-saksi Termohon, tidak kompak dimana saksi Termohon mengatakan ada gelar perkara dan di undang Termohon dan Pemohon, namun Pemohon tidak hadir akan tetapi dari kuasa Termohon mengatakan bahwa mengenai gelar perkara itu tidak wajib hadir.

Hal ini sangat terlihat jelas bila apa yg dipermasalahkan Pemohon terbukti. Bahwasanya penetapan tersangka kepada pemohon tidak sesuai prosedur. Bahwa bukti- bukti yg diajukan Termohon adalah fakta bahwa itu hanya prosedur.

Yang seharusnya dilihat adalah fakta sidang, selain itu wawancara yg disampaikan oleh Termohon ternyata tidak tepat, Karena Pemohon waktu diwawancara dalam keadaan sakit dan itu disampaikan langsung oleh saksi Termohon yg waktu itu ikut mewawancarai Pemohon.(sof-jpn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *