Terancam Hukum 15 Tahun Pelaku Pembunuh Karyawan PT HKI di Langkat

November 30, 2022

Langkat-jurnalpolisi.id

Terbukti melakukan pembunuhan terhadap Purpendi alias Pendi (42) seorang karyawan PT Hutama Karya Infrastruktur (PT HKI), pelaku atas nama Indra Maheda Harahap (37) dijerat Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara.

Ini disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK saat menggelar Press Release, dihalaman Mapolres Langkat, Polda Sumut, di Stabat. Selasa (29/11/2022).

Kapolres mengatakan. Peristiwa terjadi di rumah Eka Maulina (33) yang berada di jalan Ahmad Yani, Lingkungan VII Kampung Kruni, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (28/11/2012) sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Korban tewas dengan luka tusuk sedalam 18 cm hingga tembus ke jantung, ini dibuktikan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut.

Adapun motif pelaku, akibat cemburu dan tertantang dengan perkataan korban, menggunakan pisau sepanjang 30 cm pelaku menikam punggung sebelah kiri korban, usai melakukan penikaman pelaku berusaha kabur ke Kota Medan.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres. Dalam hitungan jam, gak sampai 11 jam sejak peristiwa penikaman, pelaku berhasil ditangkap ditempat pelariannya di Jalan Marelan Raya Pasar V, Medan Marelan, Kota Medan.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan terdiri Satreskrim dan Unit Pidum Polres Langkat serta Reskrim Polsek Stabat dibantu Unit Jatanras Polda Sumut, terang AKBP Danu Pamungkas Totok.SH.SIK.

Sementara itu, pelaku (Indra Maheda Harahap) warga Gang Damai, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat. Langkat. Kepada para wartawan mengatakan.

Pagi itu dirinya datang kerumah mantan istrinya bernama Eka Maulina (33) di jalan Ahmad Yani, Lingkungan VII Kampung Kruni, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. saat itu pelaku bertemu korban.

“Saya tanya sama korban, ngapain disini dan ada hubungan apa dengan mantan istri saya, karena saya lihat usia dia sudah gak pantas lagi dan lebih pantas menjadi ayahnya, dia gak senang, dan bilang, ngapain aku disini apa urusan mu, kalau gak suka apa mau mu, langsung saya ambil pisau dan menusuk punggung belakangnya,” ucap pelaku.

Dirinya juga mengaku pernah tersandung masalah hukum empat (4) tahun lalu dalam kasus pembongkaran rumah, dan baru-baru ini terlibat masalah Narkoba.

Dari pengungkapan kasus ini, juga di tunjukan barang bukti berupa, pisau yang digunakan untuk menikam korban, kayu sepanjang lebih kurang 100 cm, serta pakaian pelaku dan pakaian korban saat terjadi penikaman dan alat bukti lainnya.

Kegiatan juga dihadiri, Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran STK SIK MH, Kanit Pidum Iptu Herman F Sinaga SH Ssos, Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH, Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Sejahtera I Ginting.SH serta awak media baik cetak, elektronik maupun online. (Kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *