Tak Kuasa Menahan Nafsu, Lelaki Paruh Baya “gasak” Seorang Pelajar

Aceh Tamiang, jurnalpolisi.id

Pelecehan anak di bawah umur kali ini terjadi lagi di Kabupaten Aceh Tamiang. Dari laporan yang diterima pelakunya adalah seorang pria 47 tahun berinisial M yang sehari-hari bekerja sebagai petani tercatat sebagai salah seorang warga Kampung pada salah satu kecamatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara korbannya adalah seorang anak perempuan yang beralamat dikampung lain dan masih dalam kecamatan yang sama, dimana korban masih dalam status pelajar pada salah satu sekolah di Kabupaten Aceh Tamiang.

Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 Sekira pukul 14.00 wib dimana saat itu korban yang sedang berbaring ditempat tidurnya, didalam kamar tidur rumah korban sambil memainkan hendphone (HP) miliknya tiba-tiba datanglah pelaku dan langsung masuk ke dalam kamar lalu menyekap korban dengan cara membekap mulut korban, sehingga korban tidak berdaya.

Pelaku yang telah dirasuki setan itu kemudian membukakan secara paksa celana korban dan melakukan perbuatan cabul dengan cara memasukkan jari tangan pelaku ke dalam kemaluan korban sehingga membuat korban menjerit kesakitan, mendengar suara jeritan korban yang keras itu membuat pelaku merasa ketakutan sehingga melarikan diri.

Kemudian korban langsung keluar dari kamar tidur tersebut dengan cara melompat dari jendela dan melarikan diri ke arah masjid dan berjumpa dengan salah seorang warga lalu memberitahu kejadian tersebut. Kemudian warga tersebut langsung mengejar dan menangkap pelaku.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan selanjutnya pada hari itu juga Kamis 24 November 2022 sekitar pukul 15.44 wib korban melaporkan kejadian tersebut ke Pihak yang berwajib.

Berdasarkan laporan korban, pihak berwajib langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelakunya dan saat ini pelaku sudah mendekam di Hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Imam Asfali, S.I.K yang dihubungi JurnalPolisi.id melalui kasi humasnya AKP. Untung Sumaryo mengatakan bahwa, benar telah terjadi kasus pencabulan dan saat ini pelaku sudah diamankan guna proses selanjutnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 , tentang Hukum Jinayah. (YS TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *