Tak Bayar TPP dan Tandatangan SKP ASN, Kasat Pol PP Kab TTS Diadukan Ke Komisi I DPRD.

November 8, 2022

NTT, jurnalpolisi.id

Gara-gara tidak membayar Tunjangan Penghasilan Pekerjaan (TPP) dan Tanda Tangan SKP, Buce Kase Kabid Damkar Sat Pol PP Kab TTS adukan Kasat Pol PP Kabupaten Timor Tengah Selatan Yopich Magang ke Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Buce Kase Kabid Damkar Sat Pol PP Kabupaten Timor Tengah Selatan saat ditemui wartawan Jumat (02/11/2022) lalu menjelaskan bahwa Kasat Pol PP Yopich Magang selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) tidak membayar Tunjangan Penghasilan Pekerjaan ( TPP) sebagai haknya sejak Januari 2022 sampai posisi November 2022 tanpa alasan.

“Menurut Buce Kase semua ASN pada Sat Pol PP baik itu Kabid maupun staf sudah menerima hak (TPP) sedangkan dirinya belum” Saya” sudah menghadap berulangkali malah saya di usir, kemudian SKP ASN saya pun tidak mau ditandatangai, terpaksa saya bawa istri saya untuk menghadap dan pertanyakan alasannya tidak SKP saya tidak mau ditandatangani, malah dokumen saya di buang dan saya dengan istri di usir keluar dari ruangan.” Katanya.

Merasa kecewa dioerlakukan dengan tidak wajar Rabu (02/11/2022), terpaksa persoalan ini diadukan ke Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Bupati TTS.” Imbuhnya.

Selain mengadu ke DPRD dan Bupati, Buce Kase mengaku akan segera mengadu juga ke BKD Kabupaten Timor Tengah Selatan.
“Saya sudah lapor Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dab Bupati, rencana selanjutnya akan saya lapor ke BKD, karena hari Jumat (04/11/2022) saya coba menghadap bendahara untuk ambil gaji dan TPP sebanyak Rp.14 Juta lebih malah saya diusir oleh Sekertaris Pol PP Istanto Djaha dan mengarahkan anggota untuk menyerang saya.” tutup Buce Kase.

Kasat Pol PP Kabupaten Timor Tengah Selatan, Yopich Magang Rabu (02/11/2022) sekira pukul 16:45 wita diatas mobil patroli di halaman Kantor Sat Pol PP ketika ditanya wartawan terkait pengaduan Kabid Damkar ke Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, Yopich Magang dengan santai menjawab bahwa untuk laporan yang ditujukan ke Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, “Saya tidak akan menghadap karena Komisi I DPRD bukan pimpinan saya.” Tegas Yopich Magang.

Ditanya soal alasan mengapa hak TPP Kabid ditahan dan SKPnya tidak mau ditandatangani, Kasat Yopich mengatakan bahwa karena yang bersangkutan bekerja sebagai ASN tidak mematuhi setiap aturan yang berlaku terkait dengan persiapan buku agenda kerja harian masing-masing pegawai yang diterapkan sejak tahun 2010 lalu, semua pegawai ada buku agenda kerja masuk kantor jam berapa, pulang kantor jam berapa pekerjaan apa yang dikerjakan itu perlu dilaporkan agar nantinya sebagai pimpinan kami melanjutkan laporan tersebut ke BKD untuk ditindaklanjuti karena ada berkaitan dengan SKO.” Katanya.

Sementara untuk Tunjangan Penghasilan Pekerjaan(TPP) berdasarkan Perbup No.17 Tahun 2021 jelas tertera di dalamnya dan wajib hukumnya semua ASN mendapatkan namun pada Perbup No:2021 Tahun 2022 Huruf N dan Huruf O tentang LHP Temuan Utang Negara oleh ASN yang bertugas dimana saja dan untuk yang bersangkutan ada temuan Inspektorat dan belum dilunasi termasuk aset berupa mobil, laptop dan motor yang belum diserahkan kembali ke Pemerintah Daerah saat yang bersangkutan pindah tugas dari Sekcam Polen dan masuk ke Sat Pol PP Kabupaten Timor Tengah Selatan.” Katanya.

Dua alasan penting ini yang menjadi substansi persoalan sehingga hak TPPnya ditahan, termasuk SKPnya tidak ditanda tangani karena bagaimanapun Pol PP sebagai Instansi Penegak Perda wajib hukumnya untuk menjadi contoh bagi ASN yang lain, karena bagaimanapun kita sebagai ASN harus bekerja sesuai prosedur yang sudah tertulis.” Tegas Yopich Magang.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, Uksam Selan yang ditemui wartawan Senin (07/11/2022) diruang kerjanya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari Kabid Damkar dan pihaknyapun telah menindaklanjuti dengan menghadirkan Sekertaris Istanto Djaha dan Bendahara Ria Dau untuk Klarifikasi, tetapi memang secara prosedural ada beberapa item persoalan yang memang tidak dipenuhi Kabid Damkar Buce Kase, sehingga nantinya kita akan agendakan ulang untuk panggil kedua pihak untuk dapat diselesaikan agar hak yang bersangkutan dilunasi.” Jelasnya.

Ia juga mengaku menyesali pernyataan Kasat Pol PP bahwa tidak mau menghadap Komisi I DPRD Timor Tengah Selatan karena pimpinannya bukan DPRD itu tidak boleh karena bagaimanapun DPRD dan Pemerintah mitra, dan kami melakukan pengawasan sehingga jika ada pengaduan kami perlu panggil untuk klarifikasi. Ia berharap Kasat Yopich tidak boleh pakai sifat kanak-kanakan kita perlu saling menghargailah dan terakhir nanti kita akan bertemu dipembahasan anggaran nanti.” Tutup Uksam Selan.

(RoyS/EfanB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *