Sidang Penembakan di Aceh Utara Kembali Ditunda, Ini Alasannya

Aceh Utara – jurnalpolisi.id

Minggu lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon dilanjutkan pada hari ini, Selasa, (29/11/2022). Dengan agenda sidang pemeriksaan Terdakwa sebagai saksi dalam kasus penembakan di Desa Cot Manyang, Kec. Baktiya, Kab. Aceh Utara dua bulan yang lalu.

Permulaan sidang berjalan sebagaimana mestinya, akan tetapi pantauan media ini, alur sidang tidak berjalan begitu efektif. Pasalnya sidang dijalankan berbasis online, karena beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak begitu jelas didengarkan oleh Terdakwa, bahkan usai JPU, Penasehat Hukum juga mengajukan pertanyaan, namun kerap terganggu, dan terputus hasil suara yang disampaikan melalui ruang sidang Chandra PN Lhoksukon.

Mengingat atas gangguan tersebut, maka Majelis Hakim meminta pertimbangan kepada Penasehat Hukum (PH) , dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Sidang ditunda hingga hari Selasa, tanggal (6/12/2022). Dengan menghadirkan Terdakwa sebagai saksi secara langsung diruangan sidang, hasil kesepakatan, PH dan JPU sepakat bahwa sidang digelar secara offline.

Hakim menilai antara pertanyaan dan jawaban tidak singkron akibat suara yang dihasilkan ke LP Kelas IIB Lhoksukon yang memakai Zoom Meeting tersebut terdengar kurang jelas, sehingga disimpulkan sidang berlanjut sebagaimana biasanya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Baktiyar J, Fiktorius Nduru merespon baik kesepakatan bersama oleh Hakim untuk menghadirkan kedua Terdakwa secara tatap muka di ruangan sidang Chandra.

“Dengan hasil kesepakatan tersebut, saya senang karena tidak menghambat proses jalannya sidang pemeriksaan Terdakwa sebagai saksi,” ungkapnya kepada media ini, Selasa (29/11/2022).

Karena sambungnya, “Dari sidang yang sudah dilaksanakan menggunakan metode Zoom Meeting, yang menurut saya ini tidak begitu efektif, kedepan kita harap jika bisa untuk dihadirkan secara langsung, hadirkan saja, supaya lebih terang benderang dalam pembuktian kasus ini,” tutupnya.

Zainal Abidin pjt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *