Sedang asyik pesta sabu ,4 orang berhasil diciduk dan diamanka BNNK Batang Hari 

Batang Hari-  jurnalpolisi.id

BNNK Batanghari berhasil menciduk dan mengamankan 4 orang pemuda yang sedang asyik berpesta sabu , dimna diantranya tiga orang pemuda pemakai dan satu pengedar berhasil di Amankan Tim Badan Narkotika Nasional ( BNNK ) Kabupaten Batanghari Pada Jam 00.Wib Jumat ( 4/11/2022 ) di Desa Ture Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Jambi.

Berbekal laporan dari masyarakat ,Tim BNNK Kabupaten Batanghari bergerak cepat kelokasi dan langsung menggerebek dan mengamankan  pelaku

Melalui Press Release di Kantor BNNK pada Selasa, ( 8/11/2022 ),AKBP.Zuhairi.ST. Kepala BNNK menjelasakan ,” setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kami menemukan satu unit rumah yang sering digunakan oleh para tersangka untuk menggelar pesta Narkoba.

“Lanjut Zuhairi awalnya ada sebanyak lima orang tersangka yang sedang asyik menggelar pesta Narkoba jenis sabu tersebut, setelah dilakukan penyergapan oleh Tim BNNK dua orang tersangka berhasil melarika diri, ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing masing berinisial RK,VR dan AS, barang bukti yang turut serta damankan Viirek barang yang digunakan dalam pesta sabu, satu paket Narkoba jenis sabu, beberapa perangkat botol box sabu serta beberapa mancis yang digunakan oleh pelaku. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WW yang selama ini telah menjadi Target dan yang bersangkutan sudah sangat meresahkan di Desa Ture, WW sendiri ditangkap dikediamannya di Rt 8 desa Ture.

Di ketahui sebut Zuhairi sebelum ditangkap WW sendiri baru pulang dari rumah dimana tiga orang tersangka sebelumnya diamankan, selanjutnya Tim BNN langsung mengamankan alat komonikasi yang digunakan WW serta uang sebesar Rp. 1.200.0000,- dari hasil transaksi jual beli Narkoba yang diakui oleh tersangka jelas Zuhairi. Dari pengembangan penyelidikan melalui alat komonikasi atau Hp yang di gunakan, pelaku WW diketahui seorang pengedar dan akan diterapkan dengan pasal 114 dan 112 ayat ( 1 ) diancam dengan kurungan selama 20 tahun penjara, sementara untuk ketiga orang pemakai akan dikenakan dengan pasal 112 dan 127 ancaman hukuman selama 6 tahun hingga 10 tahun penjara tegas Zuhairi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *