Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Meringkus 7 Tersangka Pengedaran Narkotika
Surabaya –jurnalpolisi.id
Polrestabes Surabaya telah mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika berjenis Sabu dan Extacy, dengan di Hadiri Kapolda Jawa Timur beserta jajaran lain nya di gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya. (23/11/2022)
Penangkapan terhadap 7 Pelaku (kurir) atas nama AN, HK dan MR, tertangkap di pintu keluar parkiran Lippo mall Kemang Jakarta selatan, Pelaku (kurir) AN, A alias Idung, S alias Ogi, MRI alias Mat, tertangkap di area Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya.
Polisi telah menggeledah barang bukti terhadap pelaku, Polisi berhasil menemukan 16 (enam belas) kantong plastik yang berisikan serbuk kristal putih diduga barang tersebut narkotika berjenis Sabu dengan total berat kotor 5.175 (lima ribu seratus tujuh puluh lima) Gram, 12 Kaleng Wax Kit (warna kuning), dan 4 Kaleng 330 Guarantee (warna kuning) yang digunakan untuk menyembunyikan barang narkotika berjenis Sabu tersebut. Serta kami juga menyita 2 Handphone Infinix, 2 Koper.
Kombes. Pol. Arie Ardian Rishadi, S.I.K, selaku Dirresnarkoba Polda Jawa Timur telah mengungkapkan, “Berdasarkan Informasi dari masyarakat, Bahwa adanya peredaran gelap Internasional Laos narkotika berjenis Sabu.”ungkapnya
“Dari informasi tersebut, Polisi melakukan Suevailance dan control delivery langsung dari tempat ekspedisi di Jakarta, sekaligus test keakuratan BB didalam kaleng yang telah dicurigai.”imbuhnya.
Pelaku kini kita tetapkan pasal 114 AYAT (2), Pasal 112 AYAT (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Pelaku dipidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, denda maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).(Angga s-jpn)