Satresnarkoba Polres Serang Ciduk BN Pengedar Ribuan Pil Koplo
November 4, 2022
SERANG – jurnalpolisi.id
BN (23) pengedar ribuan obat keras ilegal jenis hexymer dan tramadol dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Tersangka BN diringkus di depan gedung Bank BTN Kragilan tepatnya Desa dan Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang pada Rabu 02 Nopember 2022.
Dari tersangka BN diamankan barang bukti 8.000 butir pil hexymer dan 190 butir pil tramadol. Saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan mengatakan tersangka ditangkap sekitar pukul 06.30 WIB . Penangkapan tersangka BN merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
“Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka mengedarkan obat terlarang,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada media, pada Kamis 03 Nopember 2022.
Dari informasi tersebut, kata Yudha, dirinya langsung menggerakkan anggotanya untuk melakukan pendalaman informasi.
Sekitar pukul 06.30 WIB, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana berhasil mengamankan tersangka saat sedang beristirahat di pinggir jalan usai belanja narkoba.
“Tersangka diamankan saat berada di pinggir jalan depan kantor Bank BTN usai belanja narkoba,” kata Kapolres.
Dikatakan Yudha Satria saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. Dalam penggeledahan, dari dalam tas ditemukan barang bukti 5 toples serta 5 plastik bening besar berisi 8.000 butir hexymer dan 190 butir tramadol.
“Atas temuan tersebut tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Kapolres menegaskan pihaknya telah mengerahkan anggotanya untuk memberantas narkoba agar tidak sampai ke tangan geng motor yang sudah meresahkan masyarakat.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat, khususnya para remaja untuk tidak mengkonsumsi narkoba.
“Jangan dekati narkoba karena saya akan menindak tegas tanpa pandang siapapun walau hanya sebatas menggunakan,” tandasnya.
Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang bandar di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Tersangka mengaku baru sebulan berbisnis obat keras. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Humas)