Satpolairud Polresta Barelang Tindak Tegas Pelaku Pengiriman PMI Ilegal Tujuan Negara Malaysia
November 17, 2022
BATAM, jurnalpolisi.id
Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K. Gelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Penempatan PMI Ilegal Ke Negara Malaysia yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Gakkum Polairud Polresta Barelang AKP Suko Wibowo, S.H. bertempat di Mako Satpolairud Polresta Barelang. Rabu (16/11/2022) Sekira Pukul 09.30 Wib.
Pelaku yang di amankan berinisial M (30 tahun), MA (26 tahun), WA (23 tahun), kejadian terjadi Pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekira pukul 00.15 Wib di Jalur Laut Tanjung Sengkuang Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K mengatakan Berdasarkan Hasil Penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 20.30 Wib Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit Gakkum AKP Sukowibowo, SH menerima laporan dari warga dan mendapat Informasi bahwa ada beberapa Calon PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia secara Illegal dengan mengunakan Boad Fiber melewati jalur laut Tanjung Sengkuang pada titik koordinat 1º10.860’N. `104º1.782’E.
Kemudian dilakukan pengintaian dan ditemukan 1 unit boat begerak dari arah Sekupang menuju Laut Tanjung Sengkuang, setelah dilakukan pengejaran didapati 1 unit Boat bermesin 1 unit mesin tempel 200PK yang dibawa oleh para pelaku yakni 1 orang Nahkoda, 1 Orang Pengurus dan 1 orang ABK dengan membawa 3 orang calon PMI yang akan diberangkatkan melalui jalur Ilegal untuk bekerja ke Malaysia.
Selanjutnya Team membawa 3 orang korban calon PMI dan 3 orang Pelaku tersebut ke Kantor Sat Polairud Polresta Barelang guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Kapal fiber warna hitam, 1 Unit Mesin Yamaha 200 PK, 1 Unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 Unit Handphone Android Merk Samsung Galaxy A51 warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 7.515.000,- , 1 Unit Handphone Android Merk Realme C21-Y warna hitam.
Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K mengatakan para pelaku sudah 2 kali melakukan pengiriman PMI Ilegal dengan tujuan negara Malaysia. Dilihat dari ukuran boat yang memiliki mesin tempel 200PK yang tidak seimbang dengan ukuran boat yang kecil, yang sengaja di buat oleh pelaku agar dapat melarikan diri dengan cepat namun kapal satpolair berhasil mengejar dan menangkap para pelaku.
Para pelaku mendapatkan keuntungan melakukan pengiriman PMI Ilegal sebesar 3,5 juta hingga 5 juta rupiah per orang. Para korban berasal dari Wakatobi Sulawesi Tenggara.
Pelaku M berperan sebagai Perekrut dan Pengurus yang juga berasal dari Sulawesi Tenggara, semetara pelaku MA dan WA sebagai tekong Kapal.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K menghimbau kepada masyarakat yang akan berangkat ke Malaysia ataupun keluar negeri atau yang akan bekerja atau mencari nafkah diharapkan berangkat dengan prosedur. Jangan main main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa di pertanggung jawabkan Tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan/atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun Penjara, Ungkap Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K.
(Hms/Sahril)