Satpol PP dan Damkar Agam Sumbar Laksanakan Ketertiban dan Kegiatan Pengawasan Peredaran Minuman Keras (Miras)
Agam Sumbar – jurnalpolisi.id
Sesuai dengan Perda Kabupaten Sumatera Barat, No 6 Tahun 2009 tentang mengenai Pelanggaran Minuman Keras diwilayah Lubuk Basung dan Tanjung Raya Agam Sumatera Barat, dengan berkaitan dengan Perda ini ditemukan laki laki dan perempuan dipenginapan Tropical Maninjau Tanjung Raya Agam.
Waktu penertiban tersebut ditemukan penjual minuman tuak dengan lokasinya yaitu, diKoto Batu Parit Panjang Kecamatan Lubuk Basung Agam dengan pasangan serta dengan minuman tuak dan Satpol PP mengamankan sebanyak 90 liter lebih kurang minuman tersebut.
Dan kegiatan ini dilaksanakan pada hari sabtu dan minggu, 26 dan 27 dari jam 22 sampai dengan jam 01 wib, maka dengan kegiatan ini ditemukan pasangan yang diamankan oleh Satpol PP dengan inisialnya, Aw 54 tahun, El 51 tahun, Sat 21 tahun, De 31 tahun, dan pemilik tuak Yo 46 tahun tuak diamankan Tuak 3 derejen atau 90 liter lebih kurang diamankan.
Penggunaan minuman dan kegiatan pekat yang terlarang tersebut kembali dilaksanakan berupa kegiatan Pengawasan atau Peredaran Minuman Keras (Miras) akan selalu diawasi oleh Satpol PP dan Damkar Agam.
Pol PP Agam selalu gencar gencarnya untuk melakukan penertiban terkait dengan pelanggaran perda no 1 th 2020 tntang ktetertiban umum dan ketertiban masyarakat.
Satpol PP Agam langsung turun kelapangan malamnya, Kabid Tibum dan Tranmas, yul Amar S, ip bersama anggota kegiatan semalamnya menyisir semua Cafe, Hotel dan Penginapan dan Kedai Tuak yang ada di Kec Lubuk Basung dan maninjau Tanjung Raya Agam.
Karena kebiasaan warga tersebut melanggar Peraturan Daerah dan juga Kabupaten merupakan Agam Madani dan petugas yang berkaitan tidak henti hentinya melakukan kegiatan ini, karena merupakan tugas Pemerintah Daerah Kabupaten Agam.
Kegiatan Pengawasan tersebut dipimpin Langsung Kasat Drs Dandi Pribadi m. Sc sebagai Kepala Satpol-PP Damkar Kabupaten Agam dan beserta Kabid Tibum dan Tranmas, yul Amar S,Ip bersama anggotanya, mengatakan, bahwa kegiatan ini sekaligus memberikan himbauan dan peringatan kepada warga yang melaksanakan kegiatan yang salah tersebut.
Penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP dalam kegiatan tersebut adalah Pembuatan Berita Acara Penindakan pelanggaran Perda mengenai Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras( Syafrianto )