Sat Reskrim Polres Cimahi Tangkap 5 Pelaku Berandalan Bermotor Yang Berulah di Cimahi
November 6, 2022
Cimahi – jurnallolisi.id
Lima orang pria anggota geng motor diamankan polisi usai terlibat bentrokan dengan anggota geng motor lainnya. Akibat bentrokan itu dua orang mengalami luka-luka dan meresahkan warga lain yanga ada di sekitar lokasi kejadian.
Bentrokan antar geng motor tersebut terjadi pada Minggu (31/10/2022) pukul 01.00 WIB di kawasan Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Lima terduga pelaku bentrokan berujung penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban berinisial RPP (16) dan KG (16) itu di antaranya P (35), K (19), R (18), RA (41), dan YS (19).
Kami sudah mengamankan 5 terduga pelaku berandalan bermotor yang bentrok dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap dua anggota geng motor lainnya,” ungkap Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (4/11/2022).
Rizka mengatakan motif yang mendasari bentrokan berujung penganiayaan itu yakni perseteruan panjang antar kedua kubu geng motor. Sehingga saat saling bertemu bentrokan tak bisa dihindarkan.
“Jadi sebelumnya ada rangkaian kejadian (perseteruan panjang) sampai akhirnya terjadi lagi bentrokan kali ini,” ujar Rizka.
Bentrokan tersebut, kata Rizka, terjadi saat korban melintas di wilayah terduga pelaku. Kelima terduga pelaku yang sedang nongkrong melihat korban lewat, dikuatkan dengan adanya atribut geng motor di motor dan badan korban.
“Motifnya berdasarkan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, saat itu mereka (pelaku) sedang nongkrong kemudian melihat korban lewat, sadar ada atribut geng motor tertentu dari korban para terduga pelaku langsung insiatif melakukan pencegatan,” kata Rizka
Pencegatan yang dilakukan lima terduga pelaku itu dengan cara melempar sebuah benda. Akibat lemparan itu korban yang menggunakan sepeda motor kemudian terjatuh dan tak bisa melanjutkan perjalanan.
“Saat terjatuh itu para pelaku ini dengan berbagai modus, ada yang memukul dan menendang, melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Alat yang digunakan itu ada balok dan bambu. Korban mengalami luka di kepala dan badan, tapi kondisinya sudah membaik,” ucap Rizka.
Kelima terduga pelaku itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.