Sampah Berserakan Warga Pertanyakan Keberadaan TPA Sampah Deli Serdang
DELI SERDANG –jurnalpolisi.id
Bukan kali pertama warga bertanya – tanya soal keberadaan Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) Sampah Deli Serdang berlokasi di Dusun III Sei Basah Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir kabupaten Deliserdang.
Hal itu sekaitan dengan belakangan ini banyak terdapat tumpukan sampah yang dibuang sembarangan.
“Lucu ya. TPA Sampah Deli Serdang dibangun berbiaya pantastis. Tapi koq tumpukan sampah yang dibuang sembarangan di berbagai wilayah penjuru kabupaten Deli Serdang ini cukup banyak terlihat”, bilang warga.
Keterangan di peroleh, sampah yang dibuang sembarangan terdapat di berbagai desa sejumlah kecamatan wilayah Kabupaten Deli Serdang. Diantaranya, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, perbatasan kecamatan Tanjung Morawa – Patumbak tepatnya antara seputaran Desa Medan Sinembah dan lain sebagainya.
Ironisnya, di wilayah terdekat berdirinya TPA Sampah Deli Serdang, terdapat lapak pembuangan sampah liar. Yakni, Dusun I Tungkusan Desa Tadukan Raga.
Mirisnya, di lapak pembuangan tersebut, kerap sampah dibuang menggunakan truk bertuliskan Dinas Perkim Deli Serdang.
Informasi lain, di lapak penampungan sampah liar dimaksud, dengan memanfaatkan lahan eks PTPN 2, kabarnya juga menampung sampah – sampah perusahaan serta lainnya dan pengelola lapak membandol bayaran tertentu tergantung sampah yang dibuang disana.
Sekedar diketahui, TPA Sampah Deli Serdang yang pembangunannya diprakarsai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana Pemukiman wilayah Sumatera Utara dengan kontraktor pelaksana PT Maybrat Lestari, Nomor Kontrak Kerja : HK 02.03/TPA DS/PPLP II/574/2020, waktu pelaksanaan 240 hari kalender, nilai kontrak : dua puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah lebih, Konsultan Supervitsi PT Transima Citra Indo, Konsultan KSO dan PT Marlo Karya Mandiri telah dilouncing pada 6 Juli 2021 silam yang dihadiri pejabat Pemkab Deli Serdang diantaranya, Kepala DLH Ir Artini S Marpaung, Heriansyah Siregar ST, M. Khairudin Hariman Siregar, Edwin Nasution, Pejabat Kecamatan, beberapa pemilik perusahaan yang ada di Deli Serdang serta tamu undangan lainnya.
Selain itu, persoalan sampah sudah kerap mendapat protes warga. Misalnya saja seperti Rabu (28/4/2022). Dengan kordinator Arnold Manurung SPd, Korlap Elisem Purba bersama Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMPL) yakni gabungan GMKI FIS Unimed, GERAMS, Taruna Merah Putih, FK GOR, Relawan JAMIN mengadakan aksi protes di kantor Camat Tanjung Morawa dengan menyebut tumpukan sampah yang dibuang sembarangan disana telah menggunung sehingga dikwatirkan menimbulkan bibit penyakit.
Tak hanya sampai disitu. Pembangunan TPA Sampah Deli Serdang juga mendapat protes dalam pendiriannya.
Faktanya, Selasa 15 /12/2020, dengan korlap Taufik Hidayat dan kawan – kawan bersama ratusan warga dari Perumahan Anugrah Permai, Gemini Poin dan AZ Zahra pernah berunjuk rasa di Pemkab Deliserdang menyampaikan tuntutan agar pemerintah membatalkan pembangunan TPA tersebut sebab terlalu dekat dengan pemukiman yakni hanya berjarak sekira 150 meter saja pada hal diketahui sesuai pasal 35 ayat 2 huruf (e) Permen PUPR Nomor 03 Tahun 2013 menyatakan, pemilihan lokasi TPA setidaknya berjarak 1000 meter dari pemukiman sehingga teriakan kekwatiran nantinya akan berdampak mencemari lingkungan sehingga nantinya ditenggarai akan berakibat mewabahnya bibit – bibit penyakit dan berpendapat puluhan tahun lebih kedepannya harus bertahan hidup dengan diantara kepungan bau sampah.
Disisi lain, persoalan unek – unek warga terkait TPA Sampah Deli Serdang sudah di louncing namun kenyataannya sampah masih juga berserakan di penjuru wilayah Kabupaten Deli Serdang bahkan ada dugaan louncing hanya menutupi proyek menyalah, awak media sudah pernah mengkonfirmasi pihak Pemkab Deli Serdang melalui Kabid Penyehatan Lingkungan Dinas Perkim Deliserdang, M. Khairudin Hariman Siregar.
Hasil konfirmasi, M.Khairudin Hariman Siregar yang akrab disapa bang Rudi Siregar itu menyebut TPA Sampah Deli Serdang telah diserahterimakan ke pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Deliserdang pada awal Agustus 2021. Hanya saja pihak DLH belum berani mengoperasikan TPA sebab belum tersedianya alat berat serta terkait anggaran terbatas dikarenakan banyaknya refocusing anggaran untuk pandemi covid-19.
Selain itu, TPA Sampah yang baru dibangun adalah sesuatu yang diperlukan masyarakat. Dan soal protes warga, itu bukan sesuatu menjadi suatu permasalahan. Melalui lembaga bantuan hukum lewat persidangan komisi informasi publik tentang segala dokumen TPA Sampah dimaksud dan dengan catatan tanah di depan TPA Sampah akan dibuat buffer zone atau zona penyanggah dengan ditanami pepohonan sehingga masyarakat disana sudah tidak keberatan lagi.
Dipengujung konfirmasi, Rudi Siregar pria kelahiran 45 tahun silam itu menyebut pemberitaan di koran isinya fitnah dan akan melaporkan hal pemberitaan tersebut ke Dewan Pers.(kaperwil)