Respon Info Masyarakat, Unit I Reskrim Polsek Ujungbatu Amankan Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu

Rokan Hulu, jurnalpolisi.id

Kapolsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu, di rumah Kontrakan, di Jln Manggis RT 002 RW 010 RK Harapan Kelurahan Ujung Batu Kabupaten Rohul.

“Benar Kita mengamankan, Tersangka RP alias RG (33),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Andi Cakra Putra SIK MH di dampingi Panit I Ujungbatu Ipda Refly Setiawan Harahap SH, Selasa (15/11/2022).

Lanjut Andi, Pria tersebut diringkus Senin (14/11/2022) sekitar pukul 14.10 Wib di Rumah Kontrakan yang beralamat di Jln Manggis RT002 RW. 010 RK Harapan Kelurahan Ujungbatu.

“Selain mengamankan Tersangka, Kami juga
menyita Barang Bukti berupa Uang Rp 1.140.000, Satu Unit Alat komunikasi Hand Phone merek Oppo A16 berwarna Biru, 29 Buah bungkus plastik Bening klip, Satu Paket Shabu yang terbungkus dalam pelastik bening dengan berat sekitar 2,84 Gram,” tuturnya.

“Kemudian Satu Unit Timbangan Sabu digital warna Silver, Dua Batang Pipet Kaca Pirex, Satu Sendok Plastik, Empat Paket Plastik dan Satu ATM Bank BRI berwarna Biru,” papar Andi lagi

Kemudian, penangkapan Tersangka, berawal ketika Senin (14/11/2022) sekitar pukul 13.30 Wib, Kapolsek Ujung Batu mendapatkan informasi bahwa di Kelurahan Ujung Batu tepatnya di Sekitar Stadion M Jamin, sering terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu.

Menangapi hal tersebut, Kapolsek Ujung Batu langsung memerintahkan Panit 1 Reskrim Ipda Refly Setiawan Harahap SH menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu bersama Anggota Unit mendatangi rumah yang diduga Pemilik Narkotika jenis Sabu, di Jalan Manggis RT 002 RW 010 RK Harapan Kelurahan Ujung Batu.

Setibanya, di rumah Pelaku Tim Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti seperti yang Kami hasil interogasi Pelaku mengakui Barang Bukti tersebut, miliknya untuk selanjutnya dijual kepada Calon Pembeli

“Kemudian Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk pemeriksaan selanjutnya,” pungkas Andi

“Untuk hasil tes Urine Tersangka sementara dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang – Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Andi mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *