PT Karya Utama Putra Diduga Melakukan Pencemaran Lingkungan, DLH Kota Bandung Membantah Dugaan Tersebut

November 9, 2022

BANDUNG – jurnalpolisi.id

Dugaan pencemaran yang di lakukan PT Karya Utama Putra di bidang produsen perhiasan emas domestik maupun ekspor yang sempat tertangkap kamera beberapa waktu lalu limbah cairnya mengalir ke selokan, dengan alasan septictank bocor.

Dang Ridwan Kasie Gakkum Dinas LH Kota Bandung membantah dugaan pencemaran lingkungan yang di lakukan pabrik perhiasan tersebut, di karenakan dirinya sudah melakukan verifikasi langsung ke pabrik produsen perhiasan PT Karya Utama Putra.

“Sebagai informasi, kemarin hasil verifikasi sudah clear bahwa PT Karya Utama Putra tidak melakukan pencemaran, sudah ditambal pak septictanknya, cuma masih terdapat kebocoran sedikit,” jelasnya lewat WhatsApp, Selasa (8/11/2022).

Dan pihaknya sudah minta untuk segera diperbaiki serta melaporkannya kepada pihaknya. “Kemarin saya lihat sendiri sudah ditambal tapi masih bocor sedikit, makanya diminta buat segera perbaikan,” ucapnya.

Sebelumnya Dang Ridwan mengajak untuk transparan melihat situasi dugaan pencemaran lingkungan secara bersama-sama, agar masalahnya menjadi jelas terang benderang dan tidak ada yang di dustakan. Dirinya juga meminta video saat di lapangan, hasil Gakkum DLH Kota Bandung diduga ada yang di sembunyikan terkait temuan.

Ridwan meminta untuk datang ke DLH Bandung, agar Kabid LH (Lita, red) bisa menjelaskan dan tanya jawab.

“Senin ke kantor ya jam 09.00, kita ngariung, kita musyawarahkan posisi di pentahelix ya nanti Senin,” ajaknya.

“Nggak ada apa-apa pak, kemaren saya cek ulang bareng Dansub Sektor Citarum Harum, mangga silahkan berpendapat semua diatur UUD 1945 pasal 28,” ucapnya melalui pesan WhatsApp.

Perlu di ketahui, status PT Karya Utama Putra yang beroperasi sebagai produsen perhiasan (emas, red) sedang dalam pencabutan sanksi oleh Gakkum DLH Kota Bandung (Dang Ridwan, red), bagaimana mungkin ada kebocoran pihak Gakkum mengatakan itu bukan pencemaran lingkungan?.

Saat ditanya hati-hati dalam mencabut sanksi yang berjalan, dirinya menjawab, tidak akan jadi sia sia pak.

“Saya jamin dan lagi pihak perusahaan pun sudah bersedia segera memperbaiki Septictank yang bocornya,” tegas Ridwan.

Diduga pihak LH Kota Bandung masuk angin dengan memberikan informasi dan jawaban ala kadarnya, dan ada ketidak profesionalan sebagai fungsional yang mengawal Perpres No 15 Tahun 2018 dalam program Citarum Harum, pasalnya jawaban tersebut tidak mendasar layaknya siswa dasar.

Program Citarum yang sudah berjalan lebih 4 tahun, harusnya peka dalam menjalankan tugas dan fungsional mengawal Perpres No. 15 Tahun 2018, tentang DAS Citarum. Dinas Lingkungan Hidup sebagai garda terdepan untuk mensukseskan program Citarum harus bisa memberikan kepastian di masing-masing kota/kab Bandung sebagai bentuk pengawasan dan penindakan, bahwa sungai bisa membaik dengan meminimalisir pencemaran lingkungan yang di lakukan oknum pelaku industri, baik skala besar atau skala kecil. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *