Polsek Kaligondang Ungkap Kasus Perjudian Jenis Dadu

  Purbalingga – jurnalpolisi.id

Polres Purbalingga beserta jajarannya terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian. Seperti halnya Polsek Kaligondang yang berhasil mengungkap kasus perjudian jenis dadu di salah satu rumah warga Desa Sidareja, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Selasa (1/11/2022) mengatakan Polsek Kaligondang berhasil mengungkap kasus perjudian jenis dadu di salah satu rumah warga Desa Sidareja, Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga. Pengungkapan kasus pada Kamis (27/10/2022).

“Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas perjudian di rumah tersebut,” jelasnya didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio dan Kanit Reskrim Polsek Kaligondang Aipda Sugihartono.

Dari informasi yang diterima kemudian Unit Reskrim Polsek Kaligondang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Purbalingga langsung melakukan penggrebekan. Hasilnya tiga orang berhasil diamankan berikut barang buktinya. Sedangkan tiga lainnya kabur saat akan diamankan.

Tersangka yang diamankan yaitu MW (54) warga Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan Purbalingga selaku bandar. Selain itu, dua pemasang judi berinisial HS (53) warga Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan Purbalingga dan KS (48) warga Desa Nangkod, Kecamatan Kejobong, PurbaIingga.

“Tiga pemasang judi lainnya yang kabur saat dilakukan penggerebekan berinisial HR, ML dan DO. Saat ini mereka masih dalam pengejaran,” katanya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 3 buah mata dadu, 1 penutup dadu dari batok kelapa warna hitam kombinasi putih, 1 tatakan dadu, 1 banner berisi tulisan angka dan gambar mata dadu sebagai tempat menaruh uang taruhan dan uang tunai sebesar Rp. 140 ribu.

Dari keterangan MW selaku bandar judi, ia mengaku baru kali ini menjadi bandar judi. Ia juga bukan merupakan residivis kasus perjudian. Sehari-hari ia bekerja sebagai petani dan pedagang buah musiman. Karena menginginkan uang penghasilan lebih maka ia kemudian menjadi bandar judi dadu.

Disampaikan Wakapolres bahwa tersangka bandar judi dadu dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun. Sedangkan pemasangannya dikenakan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

“Untuk bandar judi dan pemasangnya seluruhnya diproses sesuai dengan ketentuan. Untuk pemasang judi tidak dilakukan penahanan namun tetap dilakukan wajib lapor,” tegasnya.

Wakapolres menambahkan bahwa Polres Purbalingga terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di Kabupaten Purbalingga. Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut bisa melaporkan kepada Polres Purbalingga.

“Sejumlah kasus dapat diungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Oleh sebab itu, kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana bisa menyampaikan secara langsung ke Polres Purbalingga atau melalui layanan call center 110,” pungkasnya.

( Arif JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *