Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Ibu-Ibu di Kota Bandung
Bandung – jurnalpolisi.id
Aksi penjambretan kembali terjadi di Kota Bandung tepatnya di Jalan Sekeloa, Kecamatan Coblong. Kali ini, aksi jambret menyasar pada seorang ibu-ibu. Aksi pelaku pun terekam oleh kamera pemantau yang terpasang di sekitar lokasi.
Dari rekaman video berdurasi 17 detik, terlihat korban yang sedang berjalan kaki bersama anaknya tiba-tiba didatangi pelaku yang datang dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku tiba-tiba memepet dan merampas ponsel milik korbannya.
Korban pun sempat berupaya untuk mengejar pelaku tapi tak terkejar. Sementara, anak dari korban terlihat sempat terjatuh ketika korban berupaya mengejar pelaku. Aksi penjambretan itu terjadi pada Senin (7/11) lalu. Pelaku pun kini telah diamankan oleh polisi. Pelaku diketahui bernama Yayan Sofyan sedangkan korban berinisial NPR.
“Kurang dari 24 jam Unit Reskrim dipimpin Kapolsek Coblong telah menangkap pelaku berinisial Y alias B,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung S.I.K.,M.H didampingi Kapolsek Coblong Kompol Nanang Sukmajaya di Mapolsek Coblong pada Selasa (8/11).
Dari hasil pemeriksaan, sambung Aswin, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir itu sudah dua kali melakukan aksi penjambretan. Adapun motif pelaku melakukan aksinya yakni untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Barang hasil rampasan dijual oleh pelaku di suatu tempat.
“Tersangka sudah melakukan dua kali tindakan yang sama,” ucap dia.
Kapolrestabes Bandung pun menegaskan kembali komitmen bakal menindak tegas segala bentuk tindak kriminal jalanan yang terjadi di Kota Bandung seperti jambret dan begal. Bila ada masyarakat yang mengalami tindak kejahatan, diimbau untuk melapor agar dapat segera ditindaklanjuti oleh polisi.
“Jadi, seperti yang pernyataan saya sebelumnya bahwa tidak ada tempat pelaku jambret atau begal di Kota Bandung,” tegas dia.
Sementara itu, Yayan mengaku ketika itu dirinya hendak pulang ke rumah. Namun di perjalanan, dia melihat ada kesempatan untuk merampas ponsel milik korban. Dia pun mengaku tak sedang terpengaruh minuman keras ataupun narkotika ketika melakukan aksinya.
“Mau pulang ke rumah tadinya mah. Enggak pakai narkoba,” kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 9 tahun.( Levi)