Polda Jawa Timur Meringkus 16 Pelaku Kasus Kriminal 3C
Surabaya-Jurnalpolisi.id
Unit Jatanras Dirkrimum Polda Jawa Timur berhasil meringkus pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor pada hari Jumat, 18 November 2022.
Saat Press Conference di adakan di halaman Dirkrimum Polda Jatim yang langsung di pimpin Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, serta Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono,16 sekira pukul 13.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini telah berhasil, sebab kasus di berbagai wilayah di Jawa Timur telah tinggi dan telah tertangani.
Berdasarkan laporan kepolisian, 26 Laporan Polisi (LP) diberbagai wilayah telah terungkap.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan ungkap kasus tindak pidana 3c (curat, curas, dan curanmor).
Pelaku yang berhasil diringkus bernama AN,AR,IR,JA,MU bertugas sebagai eksekutor mengambil kendaraan, dari ke 5 nya warga asal Probolinggo.
AKBPbLintar Mahardono mengatakan, Modus tersangka ialah berpura-pura sebagai pasangan suami istri mencari sasaran sepeda motor yang terparkir dengan kunci yang masih tertancap di sepeda motor.
Para tersangka melakukan pencurian secara bersama-sama di malam hari dengan cara merusak kontak kendaraan dengan menggunakan kunci T.
Para tersangka penadah/membeli kendaraan R2 dari hasil pencurian kemudian dijual lagi untuk mendapatkan uang.
Lanjut AKBP Lintar, barang bukti yang berhasil kita amankan nanti akan kita serahkan langsung ke korban yang merasa kehilangan kendaraannya.
Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda beda,11 tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun, serta kedua pelaku dijerat pasal 480 KUHP diancam pidana 4 tahun penjara, dan 2 tersangka lainnya dijerat pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (Moch Nova)