POLDA JATIM berhasil Amankan Pelaku Perdagangan Manusia

Surabaya,  jurnalpolisi.id

Perdagangan Manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa, penipuan atau penipuan, dengan tujuan untuk memanfaatkan mereka untuk mendapatkan keuntungan.

Media sosial merupakan salah satu media instan yang saat ini memang memiliki berbagai fungsi dalam perannya.

Selain berfungsi sebagai alat untuk berkomunikasi, media massa juga menjadi sarana untuk penggunanya dalam menggali berbagai informasi.

Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil mengungkap kasus Human Traffiking anak dibawah umur,Ditreskrimum Poda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto ,didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto,menggelar Press Conference di Gedung Bid Humas Polda Jatim,Senin 21/11/2022 sekitar pukul 10.00 wib.

Perlu diketahui 5 pelaku berhasil diamankan Ditresrimum Polda Jatim ,1 diantara pelakunya adalah perempuan yang menjadi tersangka utama dalang dari perdagangan anak dibawah umur tersebut.

“Bahwa dua orang tersangka yaitu atas nama Dicky alias Papi Galih dan RN Alias Putri ini menyebarkan informasi melalui akun Facebook menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu dengan iming-iming imbalan gaji antara 10 juta rupiah sampai dengan 25 juta per bulan berapa korban yang sehingga terjadi transaksi,” ujarnya

“Sekitar pukul 15:00 WIB mendapatkan informasi perdagangan anak di bawah umur, informasi yang kami terima mendatangi ruko di Gempol dan 8 orang tiga diantaranya kemudian kemudian di perumahan Kecamatan Prigen Pasuruan,” ujar Dirmanto

Dirmanto,menambahkan tidak hanya perdagangan perempuan, saat ini adalah 4 diantaranya adalah anak-anak di kemudian dalam kasus ini ada yaitu dua orang sudah kemudian RN alias turut membantu ini ada Ce kemudian ada adik, kemudian ada juga adil ini sifatnya membantu kemudian juga perlu diketahui total ada 19 korban.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 297 KUHP UUD “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun denda maksimal Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).(aria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *