Petualangan Apri.Tyas Dewanto.SH Alias Jhon Pengacara Gadungan dan pemilik Gelar Akedemik Sarjana Hukum Palsu Akhirnya Terbongkar.
Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Mengaku-ngaku Pengacara Apri Tyas Dewanto, SH, Alias Jhon penyandang titel Sarjana Hukum (SH) palsu resmi di Pollsikan oleh H. As’ad Muzaki, Ketua Umum Lembaga Bantuan Investigasi Hukum (LBIH). Semar tertuang dalam Laporan polisi pada Polresta Banyuwangi tertanggal 22 /11/022.
Berawal dari kecurigaan warga dan kecurigaan berbagai LSM/Ormas oknum Pengacara gadungan di Banyuwangi akhirnya terungkap. Dialah sosok Apri Tyas Dewanto alias Jhon, yang selama ini menjadi buah bibir seantero Banyuwangi, karena selain mengaku-ngaku sebagai pengacara juga menyandang gelar akademik Sarjana Hukum (SH) palsu.
Belakangan di ketahui Apri Tyas Dewanto ternyata mantan residivis kasus penipuan yang pernah mendekam di Lapas kelas 2B Banyuwangi, kini kembali membuat gempar dengan mengaku dirinya sebagai Pengacara IKADIN pada warga masyarakat Banyuwangi bahkan pada pemerintahan Desa dan Kecamatan termasuk pada beberapa instansi, seperti di BPN dan di Perhutani.
Selain sering menunjukan Kartu Pengacara IKADIN juga di dadanya tersemat pin IKADIN, pada papan nama tertulis Apri Tyas Dewanto SH, dengan Logo Ikadin.
Pada kesempatan lainnya diketahui Apri Tyas Dewanto si Pengacara gadungan juga mengaku dirinya menjadi Kuasa Hukum beberapa ormas seperti LAB ( Lare Amanah Banyuwangi) dan Ormas Macan Asia seperti telah diberitakan berbagai media sebelumnya, semakin menunjukan eksistensinya melakukan pengakuan profesi Pengacara gadungan dan gelar akademik Sarjana Hukum palsu di mata publik secara luas.
Demikian halnya spanduk demi spanduk bertuliskan Apri Tyas Dewanto SH di pajang di beberapa kecamatan di lahan-lahan sengketa seperti di Desa Alasbulu, Kec. Wongsorejo dengan turut mencantumkan nama pengacara senior Muh.Sugiono SH, MH menjadi tangga pengurai terkuaknya gelar akademik sarjana hukum (SH) palsu yang di sandang oleh Apri Tyas Dewanto si Pengacara gadungan yang selama ini beroperandi di Banyuwangi bahkan mulai terdeteksi juga beroperandi di Kabupaten lain di Jawa Timur di harapkan masyarakat berhati-hati dan segera melaporkan di APH terdekat .
Salah satu warga yang tertipu dengan petualangan pengacara gadungan Apri Tyas Dewanto adalah H. As’ad Muzaki, saat di temui Awak media di rumahnya pada 25/11/2022. H As’ad mengatakan,
“Saya sangat kecewa ternyata Arpri Tyas Dewanto pengacara gadungan, titel Sarjana Hukum (SH) juga palsu padahal waktu pertama ketemu saya di Pengadilan Negeri Banyuwangi dia mengaku pengacara, di mana-mana juga mengaku pengacara pakai pin IKADIN dan papan nama dengan titel Sarjana Hukum ( SH).berlogo Ikadin, saya tertipu kasus yang saya tangani, saya partner dengan dia belakangan saya di tikung uang klien sudah habis sampai 50 juta dan nanti saya akan chek sampai di BPN katanya uang itu di pakai oleh Apri Tyas Dewanto alias Jhon untuk bayar proses sertipikat ke BPN Banyuwangi terang,”As.Ad sapaan akrabnya.
Lanjut As.Ad, saya memiliki banyak bukti baik arsip dokumen pribadinya maupun foto-foto dan berbagai rekaman Video yang menunjukan Apri Tyas Dewanto Alias Jhon menggunakan gelar akademik Sarjana Hukum (SH) palsu, demikian juga profesinya hanya Pengacara Gadungan.” terangnya.
Di Tempat terpisah saat di hubungi melalui telepon selulernya Moh.Sugiono SH MH membenarkan jika Apri Tyas Dewanto bukan pengacara dan tidak memiliki gelar Sarjana Hukum ( SH).
Staf kantor sudah berulangkali meminta bukti ijazahnya, dua minggu yang lalu di kantor Apri Tyas Dewanto malah mengaku masih kuliah di Universitas Negeri Malang dan menunjukan Kartu Mahasiswa, sudah ada rekan kantor yang check ternyata tidak ada data mahasiswa bernama Apri Tyas Dewanto di Univesitas Negeri Malang ungkap Sugiono.
( Jok/Tim )