Pengamat Kebijakan Pemerintah HM. Anwar, SH Bicara Terkait Penghapusan UU ITE

Depok – jurnalpolisi.id

Pengamat Kebijakan Pemerintah HM. Anwar, SH Angkat Bicara Terkait Penghapusan UU ITE Pencemaran Nama Baik Oleh pemerintah Kesannya seolah olah UU ITE tersebut seperti pesanan paket yang ada masa kadaluarsanya.

“Sebagai warga negara yang taat Hukum, Saya sangat Setujui pencabutan dan penghapusan Undang Undang ITE tersebut karena di duga UU ITE PENCEMARAN Nama Baik itu hanya sandaran untuk orang orang tertentu yang sering di lecehkan,” ujar Anwar.

“Sementara masyarakat tidak begitu Gandrung dengan adanya UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik tersebut, karena masyarakat lebih cenderung otodidak serta Gampang Memaafkan,” ungkap Anwar yang biasa di panggil dengan sebutan Jenderal Kancil.

“Jelas beda dengan Pejabat Pemerintah serta Artis yang di sinyalir paling sering menggunakan pasal pasal pencemaran nama baik,” lanjut Anwar sang Jenderal Kancil.

“DIDUGA” Hal ini menunjukkan bahwa Pengadaan UU ITE PENCEMARAN NAMA BAIK sangat memaksakan kehendak dari para pembuat Undang Undang, Kapan Para Dewan Bisa Di Banggakan Prodak Undang Undang nya jika Setiap Periode Meng hasilkan Undang Undang Undang yang Labil

Kita simak dibawah ini tentang Pencabutan Undang Undang tersebut

.Hal ini disampaikan Eddy usai menghadiri rapat terbatas mengenai progres Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada rapat paripurna tingkat I yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022).

“Untuk tidak terjadi disparitas dan tidak ada gap maka ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang ITE itu kami masukkan dalam RKUHP, tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian, dengan sendiri mencabut ketentuan-ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan pasal 28 yang ada dalam undang-undang ITE,” jelas Eddy dikutip dari siaran pers, Senin (28/11/2022).

Menurut dia, DPR memberikan sejumlah masukan terkait RKUHP yang tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM). Eddy menuturkan beberapa poin dalam DIM telah melalui proses diskusi antara pemerintah dan DPR, serta telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama untuk dimasukkan dalam RKUHP.

“Teman-teman ICJR yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil itu aktif sekali melakukan diskusi dengan kami tim pemerintah, maupun dengan fraksi-fraksi di DPR,” katanya.

“Sehingga ada beberapa item yang kemudian kita masukkan dalam RKUHP dan kemudian itu telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama,” sambung Eddy.

Sejumlah poin yang telah dibahas dan mengalami perubahan yaitu mulai dari hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law, pidana mati, hingga pencemaran nama baik.

Terkait pidana mati, Eddy mengatakan bahwa dalam RKUHP yang baru pidana mati dijatuhkan secara alternatif dengan masa percobaan.

“Artinya, hakim tidak bisa langsung menjatuhkan pidana mati, tetapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun. Jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati itu diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun,” tutur dia.

“Saya pribadi setuju setuju banget UU Pencemaran Nama Baik di hapus, agar tidak ada Pejabat dan Artis yang ndomplengi serta berlindung di UU tersebut. Pungkas HM.ANWAR,SH sang Jenderal Kancil

Diduga yang Ketar ketir mengenai UU Pencemaran Nama Baik di hapus adalah mereka para pemangku jabatan yang banyak salahnya di mata masyarakat

Oleh sebab itu warga Masyarakat pasti merasa berterima kasih atas pencabutannya Undangan Undangan Pencernaan Nama Baik tersebut. tandas Sang Jenderal Kancil

Harapan saya bahwa Pejabat Pemerintah dan pejabat publik lainnya “HARUS” lebih dewasa dan lebih bijak jika di kritik oleh warga masyarakat.

(Arif JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *