PENERTIBAN PAJAK KENDARAAN DI MAKASSAR OKNUM SAMSAT TEBANG PILIH.

Makasar  – jurnalpolisi.id

Sejumlah personil dari Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) bersama pihak kepolisian gencar melakukan sweping pajak kendaraan bermotor di Kota Makassar.

Sudah terlihat sejumlah pengendara terjaring razia yang digelar oleh Samsat Wilayah Makassar 2 di perempatan jalan Irian – Diponegoro Makassar,prov sul sel Senin 31/10/2022.

Pada pantauan wartawan beberapa pengendara tak luput dari pemeriksaan baik itu masyarakat biasa maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dia sudah terjaring dalam razia penertiban pajak kendaraan di makassar tersebut.

Namun, kegiatan penertiban pajak kendaraan tersebut diduga oknum Samsat kelihatanya dia tebang pilih dalam pelaksanaan. Pasalnya dari informasi yang di peroleh,dari masyarakat biasa di berikan sanksi tegas berupa penahanan Notif STNK pajak dan teguran tertulis, sedangkan ada sala satu oknum ASN dia juga sudah terjaring pada penertibang kendaraan yang berpakaian dinas di loloskan tanpa ada sanksi tegas.

“Saya di tahan dari pak pihak petugas kepolisian bersama oknum petugas Samsat (pihak pajak) saat melintas di jalan Irian, bersamaan dengan ada seorang ibu Berpakaian dinas juga ikut terjaring pada penertibang pajak kendaraan tapi dia dilepaskan begitu saja setelah diingatkan untuk bayar pajaknya tanpa di tahan surat kendaraan dan dikasih teguran berupa surat,” Ujar Anca salah satu driver online kepada Media, Senin 31/10/2022.

Driver online tersebut juga menuturkan bahwa, dirinya sudah menjelaskan kepetugas kondisinya sebagai seorang driver, Namun tetap ditindak tegas.

“Sudah pak saya jelaskan bilang kita ini mitra banyak membantu pemerintah, mohon pengertiannya. Toh kalau memang mau bertindak tegas janganlah tebang pilih seperti ini, apakah karena kami ini hanya masyarakat biasa yang berpakaian baju kaos sendal jepit lantas ditindak tegas seperti ini, Lalu apakah mereka yang berpakaian dinas tidak berlaku untuk ini,”Ucapnya dengan nada kesal.

Pihak UPT Makassar 2 Menanggapi
Terkait hal tersebut, Andi Satriady Sakka selaku Kabid Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Sulsel saat di konfirmasi terkait hal tersebut mengatakan lebih jelasnya konfirmasi ke UPT Makassar 2.

Tabe silahkan langsung konfirmasi ke pelaksananya di lapangan dalam hal ini UPT Pendapatan Makassar 2.”Tulisannya Saat di konfirmasi Via WA,Senin 31/10/2022.

Lebih lanjut, pelaksana UPT Pendapatan Makassar 2 Hj Andi Fitri Dwi Cahyawati yang di konfirmasi menjelaskan bahwa penertiban pajak dilakukan lewat aplikasi.

“Dalam pelaksanaan penertiban pajak kendaraan bermotor pengecekan terkait kendaraan yang belum bayar pajak kami lakukan lewat aplikasi jadi apabila sudah bayar pajak kendaraan dan kelengkapan kendaraannya terpenuhi maka akan kami lepaskan terima kasih,” Ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin 31/10/2022.

Sementara itu dari informasi yang di peroleh awak media mempertanyakan adanya perlakuan khusus yang dilakukan oleh oknum Samsat kepada pelanggar yang berpakaian ASN yang mendapatkan perlakuan pihaknya juga menjelaskan tidak ada pengecualian.

“Tidak ada pengecualian pak, apabila tidak bayar pajak maka akan diarahkan untuk bayar pajak tapi apabila belum, maka akan di berikan surat teguran terima kasih saya kira cukup penjelasanya maaf saya lagi rapat dek,” Tambahnya.

Pihak LPRI Angkat Bicara
Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Ikhsan Mapparenta Dg. Tika menjelaskan jika memang razia penertiban sebaiknya jangan ada tebang pilih, semuanya sama di mata hukum.

“Kami selaku sosial kontrol sangat menyayangkan adanya hal seperti yang dialami oleh masyarakat bawah, dimana hanya untuk sehari-hari saja susah tapi tidak mendaparkan perlakuan yang adil, sementara itu pengendara yang berpakaian dinas jelas pemasukannya tiap bulan malah dilepas begitu saja tanpa adanya sanksi tegas, Ini ada apa?,” Ucapnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa, ini bukan persolaan ada atau tidaknya, tapi ini persoalan situasi yang memang betul kadang sering terjadi di lapangan.

“Tadi saya bicara oleh salah satu petugas Samsat tersebut atas nama Hasrul kalau tidak salah, dia menjelaskan bahwa hanya diberikan teguran tertulis dan ditahan Notif STNK pajaknya.”

Ikhsan juga mempertegas terkait perlakuan yang dianggapnya tidak adil yang di alami oleh masyarakat dalam razia tersebut.

“Lantas kenapa itu salah satu pengendara yang berpakaian dinas diloloskan tanpa diberikannya penahanan Notif STNK pajak dan teguran secara tertulis, bukankah harus semuanya di samakan apalagi oknum yang berpakaian dinas tersebut lebih parah karena sudah bertahun-tahun.” Tanya kepada anggota Samsat tersebut.

Saat dicerca pertanyaan tersebut, anggota Samsat mengatakan bahwa semua pengendara yang kendaraannya menunggak pajak akan ditindak sesuai aturan.

“Ditindaki juga pak itu cuman karena dia itu mungkin nunggak sekalian ganti pelat kendaraan jadi kita arahkan ke kantor,”

Saat di pertanyakan hal yang serupa mengenai hal yang dialami oleh sang driver transportasi online mengapa tak diberikan perlakuan yang sama padahal dia hanya baru masih 3 bulan telat bayar pajak tapi dilakukan penahanan Notif STNK Pajak dan Surat teguran secara tertulis, Pihak Samsat enggan berkomentar banyak dan mengakhiri telponnya.

(Tim.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *