Pemerintahan Kota Bukittinggi Sosialisasikan Perda no.03 tahun 2022 Tentang Pengelolaan Pasar.
Bukittinggi Sumbar – jurnalpolisi.id
Pemerintahan Kota Bukittinggi Sosialisasikan Perda no.03 tahun 2022 Tentang Pengelolaan Pasar, bertempat di ruangan rapat Balai Kota Bukittinggi paha hari Kamis 3/11/2022, tentang Pengelolaan Pasar rakyat dengan perwakilan para pedagang kota Bukittinggi.
Sekda Kota Bukittinggi, Martias Wanto SH. menjelaskan, pasar rakyat yang ada di Kota Bukittinggi merupakan fasilitas perdagangan yang dikelola Pemerintah Daerah berupa toko, kios dan lapak.
Dan berdasarkan Perda Kota Bukittinggi Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Perda Kota Bukittinggi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Perda Pasar Rakyat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah sebagai pemilik fasilitas maupun bagi masyarakat sebagai pemakai atau penerima manfaat dari fasilitas.
Perda Pengelolaan Pasar Rakyat sudah dihantarkan sejak 2019. Pembahasan memang cukup alot hingga tiga tahun, karena banyak tarik ulur poin poin yang masuk dalam perda tersebut.
“Banyak aturan perundang-undangan yang mengatur dan melatarbelakangi pasal demi pasal yang ada dalam Perda nomor 3 tahun 2022 ini. Perda 03 tahun 2022 ini, terdiri dari 46 pasal dan disahkan pada 10 Oktober 2022,” ungkap Martias Wanto.
Sekda melanjutkan, bagi pemerintah, apa yang dikeluhkan pedagang, tidak akan merugikan pemerintah daerah, Namun, hal itu tidak bisa diakomodir, karena melanggar aturan perundang-undangan yang ada, terutama menjadikan surat izin pemakaian toko atau kios (kartu kuning) sebagai agunan.
“Dalam proses awal hingga akhir, kami Pemko tidak dapat berjalan sendiri untuk menyusun pasal demi pasal,” ujarnya didampingi Asisten I, Asisten II, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, serta Kepala Bagian Hukum Setdako Bukittinggi.
H. Dean, perwakilan pedagang, menyampaikan, apapun kehendak pedagang belum terealisasi dalam perda ini. Ada pasal pasal yang tidak berpihak pada pedagang. “Tentunya pedagang minta perda ini direvisi,” ungkapnya.
Perwakilan pedagang lainnya, Young Happy, menyampaikan, saat masih pembahasan, pedagang juga dilibatkan. Namun, apa apa yang menjadi masukan dari pedagang, tidak diakomodir dalam perda ini.
Dalam sosialisasi ini, memang lahir diskusi yang alot, khususnya pada pasal 15. Pemko membuka ruang untuk berdiskusi secara lebih lanjut dengan membentuk tim, termasuk menghadirkan pihak pihak yang berkompeten, seminar dan upaya lainnya, agar lahir kesepahaman antara pemko dan pedagang. (Syafrisnto) *