Pelepasan 2 Terduga Penyalahgunaan Narkotika Oleh Satreskrim Sidoarjo Sudah Sesuai Prosedur

Sidoarjo – jurnalpolisi.id

Penangkapan 2 terduga penyalahguaan Narkotika yang dilakukan oleh Kasatreskrim narkoba Polres Sidoarjo yang dipimpin Kompol Adrian Wimbarda beberapa hari yang lalu memang benar terjadi.

Menurut keterangan pelaku yang berinsial LH dan FP yang beralamat di Semabung Rt02/05 Gresik dan Lebani Waras Rt001/001 ketika dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, ya benar mas saya pernah di tangkap beberapa hari yang lalu tepatnya 2/11/2022 tapi kerana saya tidak terbukti membawa dan memiliki barang bukti, kebetulan saya di dampingi pengacara saya sewaktu diperiksa dan di BAP di polres sidorajo saya dinyatakan tidak terbukti memiliki barang yang dituduhkan.

Menurut informasi yang didapat dari lawyer R Senior dari pengacara W yang mendampingi 2 terduga tersebut membenarkan bahwa LH dan FP berdasarkan surat kuasa dan pemberian honorarium komimen fee bahwa benar W adalah yang ditugaskan untuk mendampingi klien saya.

Disaat yang berbeda memurut penjelasan dari kasatresnarkoba Kompol Adrian Wimbarda Memaparkan bahwa berdasarkan permohonan keluarga melalui lawyernya dan menganut  motto kapolri tentang Presisi serta mengacu kepada Restorative Justice, mengingat pemeriksaan 2 orang terduga penyalahgunaan narkotika, berdasarkan hasil pemeriksan kedua orang tersebut tidak terbukti memiliki dan memakai barang haram tersebut.

( Sofyan E. Hutabarat)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *