Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) di Proyek Waduk Tunggu Pampang ,Tidak Merubah Nilai Kontrak 7,2 M.

Makassar-jurnalpolisi.id

Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) , Satker Operasi dan Pemeliharaan tahun Anggaran 2022 pada paket proyek pemeliharaan Waduk Tunggu Pampang , menuai sorotan, bahkan beberapa LSM dan Media menyikapi pelaksanaan proyek tersebut dan laporkan temuan mereka ke Kejati Sulsel.

Menurut anggota tim Investigasi LP3N Risman I, bahwa proyek WTP ini sudah menjadi “Atensi Kejaksaan Tinggi SulSel”
Risman mengatakan, ada beberapa proyek di BBWSPJ, khususnya Satker Operasi dan Pemeliharaan yang LP3N soroti.., khusus di OP 2 yang diduga bermasalah salah satunya Waduk Tunggu Pampang ( WTP ) ”,

Namun belum juga rampung kontraktor pelaksana membuat ulah yang diduga kuat pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi , dimana ada beberapa bagian yang tidak dikerjakan dan juga pembesian penulangan yang tidak sesuai DED dengan yang terpasang, dan lain-lain, termasuk limbah sedimentasi yang di komersilkan. Investigasi di lapangan, hasil limbah kerukan sedimen tersebut di jual Rp. 100.000 per truck., dan sebagian dipakai juga sebagai dasar urugan tebing tumpuan.
Jadi terkesan ada persekongkolan antara Konsultan Pengawas dalam hal ini yang melakukan Supervisi dengan Kontraktor, dan dengan sengaja membiarkan hal tersebut, papar Risman.

Seementara Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarni yang ditemui awak media, menjelaskan pekan lalu, bahwa ada beberapa Laporan masyarakat dan LSM perihal Proyek Waduk Tunggu Pampang., dan membenarkan bahwa proyek tersebut masih sementara berjalan hingga pertengahan Desember .
Tim Kejati sementara melakukan Uji Petik terkait temuan dan laporan terkait proyek tersebut.

Sementara Pengawas Lapangan dari Pelaksana Proyek Waduk Tunggu P,ampang (WTP), CV. Sejahtera Acap, Rahmat yang ditemui awak media di Rumah WTP , ketika ditanya mengenai adanya pekerjaan tambah kurang (CCO) , mengatakan “memang ada CCO, namun tidak menambah besaran nilai yang sudah terkontrak Rp. 7,2 M…jelasnya.
Dan ketika awak media pertanyakan mengenai Limbah kerukan sedimen yg di komersilkan !! , Rahmat jelaskan bahwa itu tidak bermasalah.., katanya.

Disisi lain…,Staf PPK OP 2 , Rizal yg ditemui awak media (selasa 15/10/2022) , ketika di konfirmasi terkait Limbah Sedimentasi yg di keruk dan di komersialkan…,mengatakan bahwa itu adalah temuan baru, masalah baru, dan meminta teman media untuk tidak mengekspos masalah ini, karena sementara mereka diperiksa Kejati Sulsel dan lakukan Uji Petik.
( Tim* )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *